Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Panwaslu Kota Pekalongan Sebut Alex Menang dan Minim Gugatan

Panwaslu Kota Pekalongan Sebut Alex Menang dan Minim Gugatan

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
tribunjateng/raka f pujangga
ALEX SAE diarak setelah menang versi quick count, Rabu 9 Desember 2015 sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga‎

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Panwaslu Kota Pekalongan mencatat sebanyak 91 laporan dan 57 temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2015 telah masuk sejak pencalonan hingga pencoblosan, Rabu (9/12).

Ketua Panwaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengatakan, dari laporan tersebut banyak syarat formil yang harus terpenuhi. Sehingga, kata dia, tidak semua laporan tersebut dapat masuk ke pelanggaran administrasi atau pidana.

"Harus ada syarat formil yang terpenuhi, ‎tapi kalau barang bukti tidak ada, saksi hanya satu orang tidak bisa kami lanjutkan," kata dia, Kamis (10/12).

Sedangkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2015 pada masa kampanye saja, terdapat 19 laporan. Sebanyak 16 laporan masuk sebagai sanksi administrasi, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat formal. "Selama proses Pilkada 2015 ini, ‎tidak ada pelaporan atau temuan yang memenuhi unsur sampai ke ranah pidana," kata Sugiharto.

Panwaslu Kota Pekalongan memperkirakan peluang pengajuan gugatan hasil pengumuman suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sangat kecil. Sebab, selisih perolehan suara antara ketiga paslon, dari hasil perhitungan cepat berbagai sumber, sudah mencapai diatas 1,5 persen.

Angka tersebut merupakan syarat batas selisih maksimal perolehan suara untuk mengajukan gugatan.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015, pada bagian keenam pasal 158 ayat 2 huruf b, dinyatakan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 hingga 500.000.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari hasil penetapan penghitungan suara oleh KPU.

"Untuk pengajuan gugatan, disampaikan bahwa selisih suara maksimal 1,5 persen. Kalau diatas itu, kemungkinan diterima atau dikabulkan sangat kecil," tutur Koordintor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Pekalongan, Habib.

Dalam hasil pengawasan perolehan suara yang dicatat Panwaslu Kota Pekalongan, tercatat pasangan nomor urut 1, Alex-Sae, memperoleh suara sebanyak 74.039 suara atau 46,68 persen.

Paslon nomor urut 2, Hakam-Nur Chasanah meraih 24.510 suara atau 15,46 persen, dan paslon nomor 3 sebesar 60.047 suara atau 37,86%.

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa selisih suara atara paslon yang menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak dengan paslon yang ada di urutan kedua, mempunyai selisih sebanyak 8,82 persen. "Hasil pengawasan kami setelah dibandingkan dengan sumber yang lain, hanya selisih sedikit. Berarti, peluang mengajukan gugatan sangat kecil. Tetapi tetap data resminya nanti dari KPU Kota Pekalongan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved