Pilkada Serentak di Jateng
Ini Dua Daerah yang Pasti Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua daerah terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Laporan Reporter Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua daerah terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan. Hal itu juga sesuai rekomendasi Panwas setempat.
"Satu TPS di Kebumen, dan dua TPS di Kabupaten Pekalongan sudah disepakati untuk pemungutan ulang karena ada temuan. Namun, kalau kasus yang di Bandarharjo Kota Semarang Utara itu belum dapat kepastian apakah mau dilakukan pemungutan ulang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo, Jumat (11/12/2015).
Joko menjelaskan, di Kebumen ada satu TPS berdekatan dengan TPS lain, namun pemilih yang bersangkutan juga tercatat di dua tempat. Dari hasil temuan, juga menunjukkan orang itu menggunakan hak pilihnya di dua TPS tersebut.
Sementara, di Kabupaten Pekalongan terdapat temuan ada warga yang menggunakan formulir C6 milik orang lain yang sedang berada di luar kota. Temuan tersebut kemudian membuat salah satu TPS di Kabupaten Pekalongan harus diulang.
"Kami melakukan pemungutan ulang atas dasar temuan ketika ada yang tidak benar," kata Joko.
Tiga TPS tersebut meliputi TPS 10 Desa Gemek Sekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Kemudian di TPS 01 dan 02 Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya, meski ada selisih satu suara harus tetap dilayani. Walaupun selisih suara antar paslon di Kabupaten Pekalongan itu mencapai 2.741 suara.
"Maka nunggu nanti setelah Pleno penetapan KPU baru bisa dikatakan siapa yang menang," ujarnya.(*)