UMK Jateng 2016
Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Pati Sebesar Rp 1,310 Juta
Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Pati Sebesar Rp 1,310 Juta
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, PATI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/66 tahun 2015 beberapa waktu lalu. Artinya keputusan tersebut telah mengikat perusahaan yang berada di 35 kabupaten kota untuk melaksanakan besaran UMK mulai 1 Januari 2016 mendatang.
Meskipun demikian, pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK yang ditujukan kepada Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan syarat Keputusan Menteri nomor 231 tahun 2003 tentang Penanggguhan Upah Minimum.
"Kalau pengusaha ingin mengajukan penangguhan UMK, silahkan saja. Diberikan waktu hingga H-10 sebelum diberlakukannya UMK tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pati, Subawi, kepada Tribun Jateng, Senin (14/12/2015).
Pengajuan penangguhan UMK paling lambat 21 Desember 2015 karena UMK berlaku per 1 januari 2016. Usulan penangguhan UMK harus dilakukan pengusaha langsung. Karena harus sesuai nama yang tertera dalam akta pendirian perusahaan.
Selain itu, pengusaha juga harus membawa laporan kondisi perusahaan, diantaranya laporan keuangan, neraca, rugi laba, perkembangan usaha, pemasaran, produksinya, yang di catat selama dua tahun sebelumnya. Serta data seluruh pekerja dan data upah seluruh pekerja.
"Untuk saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Semua lancar-lancar saja," imbuhnya. UMK Kabupaten Pati telah ditetapkan sebesar Rp 1,310 juta. Angkat itu dinilai lebih tinggi dari angka yang diajukan Bumi Mina Tani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/video-buruh-fkspn-demo-tuntut-kenaikan-umk-jateng_20151026_223058.jpg)