Pilkada Serentak di Jateng
Panwaslu Demak Desak KPU Segera Serahkan Laporan Dana Kampanye Paslon
Panwaslu Kabupaten Demak mendesak KPU menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing Paslon secepatnya
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK -Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, mendesak pihak KPU agar secepatnya menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Khoirul meminta agar pihak KPU juga melibatkan Panwaslu dalam mengawal pengawasan LPPDK. Tanpa peran serta Panwaslu, Khoirul beranggapan pemeriksaan LPPDK tidak akan tercapai secara optimal. Khoirul khawatir terjadi penyalahgunaan penggunaan dana kampanye yang tidak termonitor.
"Memang LPPDK sudah diserahkan kepada kantor akuntan publik. Tapi jika pengawasan dilakukan secara bersama-sama tentunya akan maksimal. Apalagi kami yang lebih memahami wilayah Demak," tegas Khoirul kepada Tribun, Jumat (18/12/2015).
Menurut Khoirul, pengawasan LPPDK harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta profesional. Hal ini karena apa yang terjadi dalam mekanisme pelaksanaan penerimaan dan pelaksanaan dana kampanye sangat berpengaruh bagi pencalonan setiap paslon.
"Bahkan, paslon bisa dinyatakan gugur jika menyalahi aturan pada penerimaan dana kampanye. Semisal penyumbang fiktif atau dari BUMD, BUMN maupun orang asing. Untuk penyumbang juga tak boleh lebih dari Rp 50 juta kecuali dana sendiri," jelas Khoirul.
Dengan tidak menyerahkan LPPDK kepada Panwaslu, Khoirul menilai pihak KPU telah tidak transparan. "Seolah-olah keberadaan kami diabaikan dan pastinya menghambat kerja kami sebagai lembaga pengawas panwaslu. Daerah lain sudah, kenapa kami belum. Ini kan tanda tanya besar, " ujar Khoirul.
"Hari ini kami sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada KPU terkait LPPDK, " imbuh Khoirul.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Demak, Mahmudi, berjanji akan menyerahkan LPPDK kepada Panwaslu. Hanya saja, sambung Mahmudi, penyerahan LPPDK akan dilakukan setelah kantor akuntan publik rampung melakukan pemeriksaan.
"Ya nanti setelah Kantor Akuntan Publik selesai memeriksa, kami akan serahkan kepada Panwaslu, " jelas Mahmudi. (*)