Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Lima Paslon Pilkada di Jateng Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Lima pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2015 di Jateng telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Tribujateng/Raka F Pujangga
Gugatan Pilkada 

Laporan Wartawan Tribunjateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lima pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2015 di Jateng telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Antara lain dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Wonosobo.

”Sementara yang mengajukan ada lima Paslon. Dan terakhir mengajukan adalah hari ini sampai pukul 00.00 wib,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo, Senin (21/12/2015).

Lima Paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1 dari Kabupaten Pekalongan yakni Riswadi-Nurbalistik. Dari kabupaten Pemalang ada dua paslon yaitu paslon nomor urut 3, Mukti Agung Wibowo-Afifudin, dan paslon nomor 1, Mukhamad Arifin-Romi Indiarto.

Dari Kabupaten Sragen yaitu paslon omor urut 2, Agus Fathurrahman-Djoko Suprapto. Sedangkan dari Kabupaten Wonosobo adalah paslon umor urut 2, yakni Sarif Abdillah-Usup Sumenang.

Joko mengatakan, KPU belum memperoleh materi gugatan MK atas pengajuan dari lima Paslon. ”Yang jelas dalil yang diajukan berbeda-beda, tapi targetnya tetap pada perolehan suara, masing-masing calon punya argumen yang digugat,” katanya.

Meski KPU belum mengetahui materi gugatan, lanjut Joko, KPU Provinsi tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten dan Kota pada 23 Desember mendatang, termasuk menyiapkan pengacara. Selain itu juga memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sudah lengkap.

Dari lima paslon di empat Kabupaten tersebut, hanya Paslon dari Kabupaten Pekalongan yakni Riswadi-Nurbalistik yang tidak menandatangani berita acara saat rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten. Karena mereka menilai ada persoalan hingga memilih mengajukan gugatan ke MK.

“Karena sejak awal memang dinilai ada masalah oleh paslon nomor 1, kalau paslon yang lain tidak ada masalah, tapi tetap muncul di MK. Kita tunggu saja, kita kan belum tahu materi yang sebenarnya apa,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputra mengatakan, pengajuan gugatan adalah hak dari masing-masing paslon namun diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Mengajukan gugatan sah-saha saja, tapi juga sesuai aturan, jangan membabi buta,” kata Ketua Desk Pilkada DPD Partai Gerindra Jateng ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved