Sebanyak 38 Narapidana LP Kedungpane Semarang Peroleh Remisi Natal
Sebanyak 38 Narapidana LP Kedungpane Semarang Peroleh Remisi Natal
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 38 narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas IA Kedungpane, Semarang, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi hari Natal 2015 dan tahun baru 2016.
Kepala LP Klas IA Kedungpane Semarang, Dedy Handoko mengatakan, 38 penerima remisi Natal dan Tahun Baru itu sesuai jumlah usulan dari LP Kedungpane.
"Kita usulkan 38 narapidana mendapat remisi khusus (RK) dan semua narapidana yang diusulkan tersebut disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM," kata Dedy Handoko, saat dihubungi Wartawan, Minggu (27/12/2015).
Dedy menuturkan, penghuni LP Kedungpane saat ini berjumlah 1.193 warga binaan yang terdiri dari 456 narapidana dan 737 tahanan. Adanya remisi ini, katanya, dipastikan narapidana bisa menghirup udara bebas dalam waktu tertentu.
Ia menjelaskan, besarnya remisi khusus pada hari Natal secara rinci waktunya yaitu 15 hari jika telah menjalani pidana 6-12 bulan, 1 bulan jika telah menjalani pidana 12 bulan lebih.
"Selain itu, bagi yang menjalani pidana pada tahun kedua dan ketiga sebesar 1 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari, pada tahun keenam dan seterusnya 2 bulan," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kalapas-semarang-dedy-handoko_20151026_121135.jpg)