Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Outlook 2016

OJK: Tingkat Investasi 36 Persen Tapi Tingkat Savingnya Baru 32 Persen

Tingkat Investasi 36 Persen Tapi Savingnya Baru 32 Persen

Penulis: dini | Editor: iswidodo
tribunjateng/sulis
Kepala OJK Regional 4 Jawa Tengah dan DIY, Y Santoso Wibowo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Melanjutkan wawancara khusus dengan Kepala OJK Regional 4 Jawa Tengah dan DIY, Y Santoso Wibowo terakit outlook 2016.
.
Bagaimana evaluasi program-program OJK yang sudah berjalan ada pada 2015?
Selain inovasi, OJK akan menggencarkan program yang sudah berjalan pada 2015 yakni program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif) dan Simple (Simpanan Pelajar).

Indonesia ini memiliki masalah saving investment gap yang artinya tingkat investasinya 36 persen sedangkan tingkat savingnya 32 persen, jadi ada gap 4 persen. Harusnya investasi dan saving sama tetapi kenyataannya lebih rendah. Inilah yang harus kita kejar. Sebab bila saving mendekati nol maka Indonesia bisa mengurangi bahkan tidak perlu pinjam luar negeri karena dana domestik tinggi.

Kenyataannya masih banyak masyarakat yang menabung secara tradisional dibandingkan di bank. Berdasarkan itulah kami tetap menggencarkan program Laku Pandai dan Simple untuk menghimpun dana masyarakat. OJK mempunyai peranan untuk mengedukasi sejak dini ke sekolah serta perguruan tinggi untuk menggencarkan gerakan menabung.

Berbicara masalah LKM dan koperasi, sejauh mana lembaga ini mendorong pertumbuhan ekonomi?
Saya belum bisa jelaskan apa-apa tentang kinerja LKM dan koperasi sejauh ini, sebab baru 15 LKM yang tercatat dan mulai diawasi OJK.

LKM menjadi salah satu jembatan untuk mengurangi rentenir. Memang tidak sederhana dan cepat sebab uang LKM bukan milik pribadi begitu juga BPR atau bank yang harus ada pertanggungjawaban.

Jumlah LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan koperasi yang berpotensi di Jawa Tengah saat ini mencapai 11 ribuan namun yang masih tercatat atau sudah mendapat izin di OJK sampai minggu ketiga Desember 2015 ini baru 15 LKM. Sedangkan LKM yang sudah mendaftar namun masih melengkapi izin-izinya atau dalam proses ada 35 LKM. Mudah-mudahan, sebelum 8 Januari 2015, 35 LKM sudah memproleh izin sehingga ada 50 LKM yang nantinya mengantongi izin dari OJK sampai awal Januari 2016 mendatang.

Kondisi tersebut sangat jauh dari harapan. Padahal, Undang-Undang No 1/2013 mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Adapun, setiap LKM yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya undang-undang tersebut, serta belum mendapatkan izin usaha, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun sementara hanya untuk BPR dan bank belum LKM dan koperasi. Ya, saya juga ingin berkenalan dulu dengan LKM yang ingin mengajukan izin.

OJK akan mendalami pasar jasa sektor keuangan untuk menjaga volatilitas agar tidak terganggu. Sebab masih banyak masyarakat di daerah yang kesulitan mendapatkan pelayanan jasa keuangan seperti pembiayaan kredit mikro. OJK akan mendorong pembukaan akses lembaga keuangan mikro di daerah dengan dukungan teknologi yang memadai. Mengembangkan ekonomi syariah serta menguatkan program recycling industri.

Apa saja hambatan OJK sehingga masih banyak LKM dan koperasi yang belum berbadan hukum?
Barangkali sosialisasinya belum terarah, selain itu kemungkinan masih banyak yang ragu-ragu, atau sudah berbadan hukum koperasi dan diawasi Dinas Koperasi dan UKM.
Kemungkinan mereka (LKM dan koperasi) tidak mau diawasi OJK karena sudah terbiasa diawasi Dinas Koperasi dan UKM. Sebab LKM yang berada dalam naungan OJK maka harus mengikuti peraturan. Otoritas telah menyiapkan mekanisme pengawasan berjenjang, mulai laporan triwulan serta mengecek kebenaran keuangan.

Meski demikian, kami tetap gencar melakukan sosialisasi. Kami tetap berkeliling di tiap kabupaten serta menggandeng pemerintah daerah. Dalam memperoleh izin tidak dipungut biaya, prosesnya pun hanya memakan waktu 40 hari. Bahkan bila mendaftar sebelum 8 Januari 2016, OJK memberikan laptop sekaligus software. (tribunjateng/dini suciatiningrum)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved