Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Polisi di Kudus Ini Harus Bayar Rp 1,26 Miliar Kepada PNS Demak

PN Kudus, mewajibkan pemilik hotel Surya Kencana (SK), Liswati dan Noor Wahyu, membayar Rp 1,26 miliar, kepada seorang PNS, Eko Warsito

Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, mewajibkan pemilik hotel Surya Kencana (SK), Liswati dan Noor Wahyu, membayar Rp 1,26 miliar, kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS), Eko Warsito, warga Desa Cangkrikng, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Ini setelah majelis hakim PN Kudus, yang dipimpin oleh Wijawiyata, mengabulkan gugatan Eko, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (5/1/2016).

"Mengabulkan permohonan penggugat (Eko), dan mewajibkan kepada tergugat I (Liswati) dan tergugat II (Noor Wahyu) untuk membayar kepada penggugat Rp 1,26 miliar," kata Wijawiyata, dalam amar putusannya.

Perkara ini bermula pada sekitar Juli 2012. Kala itu, Eko bersepakat dengan pemilik hotel Surya Kencana, Liswati, untuk ikut menanamkan modal Rp1,26 miliar guna pengembangan usaha tersebut.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Liswati.

"Kala itu klien kami mau berinvestasi karena diyakinkan oleh Noor Wahyu. Saat surat perjanjian dibuat, yang Noor Wahyu juga turut menandatanganinya," kata kuasa hukum Eko, Arif Soepratikno.

Namun, belakangan diketahui uang tersebut tak digunakan sebagaimana dalam perjanjian. Oleh karena itu, Eko berniat menarik kembali semua uang yang telah diberikannya.

"Setelah ditungu-tunggu, keduanya tak kunjung melunasi kewajibannya. Kami pun mengajukan gugatan, dan sita jaminan terhadap sebuah cafe di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, yang merupakan milik Liswati," tuturnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar pihak tergugat segera membayar kewajibannya secara langsung dan seketika.

"Kalau tak segera membayar, cafe itu akan dilelang, dan jika belum mencukupi kita ajukan sita jaminan untuk aset lainnya milik tergugat," sambung Arif.

Noor Wahyu merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Kudus. Saat ini, ia berpangkat Aiptu.

"Kami juga telah melaporkan saudara Aiptu Noor Wahyu ke pihak Propam Polda Jateng," sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum para tergugat, Seno Wibowo, menegaskan langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kudus. Pihaknya menilai terdapat banyak kontradiksi dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Wijawiyata itu.

"Ada banyak hal yang tak dipertimbangkan hakim. Semisal, soal cicilan yang telah dibayarkan, tapi tak diperhitungkan. Kalau ditotal ya sudah sekitar Rp 700 juta, tapi hanya dihitung Rp 254 juta," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved