Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Nggak Perlu ke Samsat, Bisa Melalui ATM

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Nggak Perlu ke Samsat, Bisa Melalui ATM

Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pada akhir Desember 2015, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah meresmikan program layanan terbaru yang tujuannya untuk semakin memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan para objek wajib pajak (WP) dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Ungaran Kabupaten Semarang.

Melalui program tersebut, mereka cukup membayarnya secara online atau di jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI seluruh Indonesia dan saat ini pihak Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang sedang gencar mengedukasi serta menyosialisasikannya agar semakin banyak masyarakat memanfaatkannya. (Baca: Klinik Kecantikan Disegel Polisi karena Lakukan Malapraktik)

"Melalui ribuan jaringan ATM BRI, para objek WP bisa membayar PKB tepat waktu sehingga semakin terhindar dari anggapan penunggak pajak dan tidak dikenai denda administrasi. Keuntungan lain, tanpa harus lagi antri di Kantor Samsat yang sudah tentu menyita waktu cukup lama apalagi mengganggu aktivitas keseharian mereka," kata Kepala UP3AD Kabupaten Semarang Sri Maryati kepada Tribun Jateng, Kamis (7/1/2016).

Secara teknis, jelasnya, langkah awal dalam proses pembayaran PKB secara online tersebut yakni melakukan registrasi di Kantor Samsat asal. Petugas akan memberikan nomor id atau kode khusus yang wajib dimasukkan (dicantumkan) di kolom yang telah disediakan pada saat pembayaran di ATM. Setelah pembayaran selesai, yang bersangkutan harus menyimpan struk bukti pembayaran PKB.

BACA JUGA: Remaja Ini Terangsang karena Telinganya Ditiup-tiup Pacar

"Struk tersebut kemudian ditukar di Kantor Samsat dalam pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) oleh petugas. Secara prinsip, program layanan itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi sejak dini terhadap keterlambatan serta kemudahan dalam membayar PKB. Di Jawa Tengah, program itu baru hanya ada di tiga tempat yakni Samsat Ungaran, Samsat Semarang Pattimura, dan Samsat Semarang Pandanaran," jelasnya.

Kasi Pembukuan dan Pelaporan UP3AD Kabupaten Semarang Endang Iriyanti menambahkan, untuk waktu penukaran atau pengesahan STNK tersebut mereka tidak harus di hari itu juga. Bisa melakukan di jeda waktu sebulan atau juga di dua bulan kemudian. Yang terpenting adalah mereka sudah membayar PKB tepat waktu sesuai jatuh tempo yang tertera atau sesuai masa berlaku di STNK. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved