Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PT KAI Tuntut Ganti Rugi Rp 112 Juta Kepada Pemilik Truk Tertabrak Kereta Api

PT KAI Tuntut Ganti Rugi Rp 112 Juta Kepada Pemilik Truk Tertabrak Kereta Api

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
youtube
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Surono 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -Kecelakaan yang melibatkan KA Pasundan oleh truk bermuatan pasir di perlintsan nomor 450 km 469+7/8 Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap pada 11 Januari 2016 lalu mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian hingga Rp 112 juta.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 5 Surono, nilai kerugian tersebut mencakup kerusakan lokomotif, kerusakan gerbong, serta kerugian akibat kelambatan beberapa KA yang terhalang kejadian tersebut. "Rinciannya kerugian kerusakan sarana (lokomotif dan gerbong) sebesar Rp.59,3 juta, kerugian akibat kelambatan KA sebesar 52,7 juta," ujar Surono, Senin (25/1/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, KA Pasundan jurusan Surabaya- Bandung tertemper truk bermuatan pasir yang mogok di perlintasan Desa Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap. Akibat peristiwa ini lokomotif CC 2039816 dan 1 kereta rangkaian KA Pasundan mengalami kerusakan.

"Saat itu lokomotif tidak bisa jalan lagi karena rusak, sehingga harus diganti lok baru yang di datangkan dari stasiun Kroya," jelasnya. Beruntung masinis dan assistennya tidak sampai mengalami luka- luka dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, Mutia (20) mahasiswa ITB asal Gorontalo salah seorang penumpang KA Pasundan yang berada di gerbong nomor 1 juga mengalami cedera di kepala akibat benturan di gerbong. Mutia harus dirawat selama 3 hari di RSU Margono Sukarjo Purwokerto. Seorang penumpang lainnya juga mengalami luka- luka ringan dan diberi perawataan di Puskesmas Kawunganten.

Atas kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut, PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 112,1 juta kepada Indra Lie Putra warga Cilacap Tengah, selaku pemilik truk.

Sesuai pasal 170 Undang- undang no.23/2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana atau sarana perkeretaapian.

Daop 5 telah mengirimkan surat permintaan ganti kerugian kepada pemilik truk pada 13 Januari 2016. "Kami memberikan batas waktu sampai Rabu (27/1) untuk penyelesaian masalah ganti rugi ini. Jika tidak ada penyelesaian kami akan lanjut ke jalur hukum," ungkapnya.

Kecelakaan di perlintasan KA no.450 Kubangkangkung ini terjadi karena adanya truk bermuatan pasir yang mogok di perlintasan sehingga tertemper KA Pasundan sedang melintas. Menurut informasi sementara dari pihak kepolisian, mogoknya truk pengangkut pasir tersebut disebabkan karena as truk patah. Selain itu juga didapatkan Kartu Uji Berkala (KIR) kendaraan tersebut sudah tidak berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved