Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kriminalitas

10 Hari Diburu Polisi, Pembunuh Ini Sembunyi di Rumah Pacarnya

Pelaku utama satu, Nicko ini. Teman temannya ikut membantu. Satu orang masih dalam pengejaran..

Tayang:
Penulis: muh radlis | Editor: a prianggoro
tribunjateng/m radlis
Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Lebih dari 10 hari Adrianus Nicko (22) melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Dia meninggalkan rumahnya di Mlatiharjo, Pedurungan, dan bersembunyi di rumah kos pacarnya di daerah Simongan, Semarang Barat.
Bukan bersembunyi tak keluar dari rumah kos namun Nicko masih bisa berkeliaran dengan teman temannya.

Terbukti, dua hari setelah menusuk tiga korban di Polder Tawang, Nicko masih melakukan hal yang sama dua hari kemudian di Tlogosari, tepatnya di depan swalayan Giant.

Korban ditusuk hingga meninggal hanya karena masalah sepele, serempetan sepeda motor. Itu pun bukan Nicko yang serempetan dengan korban.

"Teman saya yang diserempet, saya lihat di depan saya sendiri," kata Nicko saat gelar perkara sekaligus reka ulang adegan pembunuhan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/1/2016).

Nicko pun akhirnya bisa ditemukan di tempat persembunyiannya. Tim Resmob yang dipimpin Ipda Dimas Charis Suryo Nugroho dan Aiptu Janadi pun menembak betis kanan Nicko saat hendak ditangkap.

Meski sudah dikepung, Nicko masih berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, Nicko merupakan pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di dua lokasi sekaligus.

"Pelaku utama satu, Nicko ini. Teman temannya ikut membantu. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Burhanudin.

Dari tangan Nicko dan rekannya polisi menyita barang bukti berupa satu mobil angkot yang digunakan Nicko, satu buah pisau dapur, helm, dan sepeda motor Honda GL Pro.

Nicko dan rekannya dijerat pasal 338 juncto padal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved