Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS

Emosi Pohonnya Ditebang Tanpa Izin, Kakak Melinggis Kepala Adik Hingga Tewas

Emosi Pohonnya Ditebang Tanpa Izin, Kakak Melinggis Kepala Adik Hingga Tewas

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng/ponco wiyono
Emosi Pohonnya Ditebang Tanpa Izin, Kakak Melinggis Kepala Adik Hingga Tewas. FOTO Fatkhur ditangkap polisi, Senin 1 Februari 2016 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Cekcok antara kakak dan adik ini berujung nahas. Fatkhur (53), warga RT 2 RW 5 Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon tega menghabisi nyawa adiknya, Faozan (51), gara-gara memberi izin kepada warga menebang pohon milik Fatkhur yang merintangi jalan di depan rumahnya.

Cekcok keduanya pada Senin (1/2/2016) siang itu pun berakhir dengan meninggalnya Faozan karena hujaman benda tajam di kepala.

Peristiwa itu bermula ketika Faozan ditanya oleh para tetangga apakah pohon di depan rumah kakaknya boleh ditebang, pada Minggu (31/1/2016). Warga berkeberatan dengan posisi dahan pohon yang menghalangi jalan. Tanpa meminta izin dari sang kaka, Faozan pun mengatakan boleh. Hal tersebut kemudian membuat Fatkhur murka.

Senin pagi, sekitar pukul 10.30, Fatkhur pun mendatangi Faozan. Keduanya sempat beradu mulut sebelum akhirnya emosi Fatkhur memuncak dan ia pun menghujamkan pucuk linggis ke arah kepala korban. Menurut keterangan saksi, setelah Faozan tersungkur ke tanah, pelaku masih tetap menghujamkan benda tajam tersebut ke kepala korban.

Faozan tewas dengan nganga besar di batok kepalanya. Warga sekitar pun segera meramaikan lokasi kejadian, dan tidak lama kemudian Fatkhur diringkus anggota kepolisian.

"Namanya emosi saya terpaksa, jadi tidak menyesal," akunya di Mapolsek Patebon.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Andriyansyah mengatakan ada kemungkinan Fatkhur mengidap gangguan jiwa. Sebab, pelaku memberikan keterangan yang tidak sinkron selama diinterogasi.

Kendati demikian, Fiernando mengatakan pihaknya akan memastikan lagi, apakah Fatkhur memang sakit jiwa atau tidak. "Akan kami kirim dia ke rumah sakit jiwa dulu, jadi agar ada kepastian mengenai penanganan kasusnya ke depan." katanya.

Untuk sementara, pelaku ditahan di Mapolsek Patebon. Fatkhur diancam Pasal 351 Ayat 5 tentang penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved