Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berselisih dengan Karyawan dan Dugaan Penggelapan, Direktur Utama IGN Cepiring Kendal akan Dipecat

Melalui proses yang cukup panjang, Dewan Komisaris PT IGN disebut bakal memecat Direktur Utama Togar Rudy Situmorang

Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
tribunjateng/ponco wiyono
Dewan Komisaris PT IGN disebut bakal memecat Direktur Utama Togar Rudy Situmorang. FOTO Sugeng Setia HRD PT IGN Cepiring 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perselisihan antara PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring dan pihak karyawan perusahaan tersebut dikabarkan selesai.

Melalui proses yang cukup panjang, kini Dewan Komisaris PT IGN disebut bakal memecat Direktur Utama Togar Rudy Situmorang. HRD PT IGN Cepiring Kendal, Sugeng Setia, Jumat (5/2/2016), mengkonfirmasi hal tersebut.

Menurut Sugeng, saat ini surat pemberhentian dan penggantian untuk Direktur Utama yang baru, masih belum dikeluarkan pihak Dewan Komisaris PT IGN.

"Selain itu juga sekaligus menunggu adanya surat penunjukkan bagi Direktur Utama baru yang masih belum diketahui namanya," ujarnya.

Para karyawan PT IGN yang berjumlah sekitar 300-an orang, saat ini disebut Sugeng telah kembali masuk kerja di pabrik. Dengan demikian, rencana PHK sepihak yang kemarin sempat digulirkan oleh perusahaan, tidak jadi dilaksanakan. "Saat ini proses produksi memang tidak ada, tetapi karyawan tetap diminta masuk seperti biasanya," paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal, Dewi Diniwati mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima informasi terkait pergantian yang akan dilakukan dengan menunjuk salah satu anggota yang ada di Dewan Komisaris.

"Tinggal menunggu kepastian hitam di atas putih. Pergantian ini dilakukan karena ada dugaan laporan jika ternyata Direktur Utama telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan," kata Dini.

Penggelapan uang tersebut meliputi anggaran listrik empat bulan sebesar Rp 42 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, senilai Rp 1 Miliar lebih.

Tidak hanya itu, alasan dari Direktur Utama yang menyatakan bahwa perusahaan itu bangkrut dalam 2 tahun terakhir, juga dianggap tidak benar. Sebab, status bangkrut baru diakui jika ada hasil audit dari Orientasi Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan 2 tahun berturut-turut.

"Sehingga pernyataan kemarin yang disampaikan bahwa perusahaan PT IGN bangkrut, itu tidak benar dan valid," ucapnya. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved