Dinas Kesehatan Kendal Minta Masyarakat Tidak Asal Pakai Jasa Fogging, Ini Alasannya!
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyewa jasa pengasapan guna membunuh nyamuk dewasa atau fogging
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyewa jasa pengasapan guna membunuh nyamuk dewasa atau fogging.
Meski angka penderita demam berdarah dengue (DBD) karena nyamuk aedes aegepti meningkat belakangan ini, fogging tidak bisa dilakukan serta merta. Menurut Kabid Pencegahan dan Penyebaran Penyakit DKK , Ariani Wardiati, dibutuhkan hasil penyelidikan epidemologi (PE) sebelum melakukan fogging.
Ditemui di kantornya pada Selasa (9/2/2016) Ariani mengatakan, pihaknya akan melakukan proses Fogging jika kasus DBD telah memenuhi beberapa hal. Misalnya ditemukan ada tambahan dua kasus atau lebih dalam periode tiga minggu yang lalu pada suatu daerah.
"Fogging tidak bisa secara sembarangan karena proses tersebut mengandung racun insektisida," terangnya.
Sementara itu, jika ada jasa fogging yang dilakukan oleh pihak swasta, Ariani meminta masyarakat hati-hati. Hal tersebut dikarenakan fogging memerlukan izin kesehatan dan harus melalui pusat kontrol, sehingga masyarakat diminta tidak gegabah dengan mengadakan kegiatan fogging sendiri, menggunakan jasa fogging swasta.
"Tidak hanya itu, jika fogging liar dilakukan dengan memberikan dosis yang tidak tepat, dikhawatirkan justru akan membuat nyamuk menjadi kebal terhadap insektisida," tandas Ariani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fogging_20160119_163125.jpg)