Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Retensi Mengaku Tidak Tahu Kesalahannya

Pada pembelaannya yang ditulis dalam beberapa ‎lembar itu, Handawati mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga dirinya dijadikan terdakwa

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
tribunjateng/m zaenal arifin
Terdakwa kasus kolam retensi usai sidang pembelaan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sembari menundukkan kepalanya, direktur PT Harmoni Internasional Technology (HIT), Handawati Utomo membacakan pembelaannya atas tuntutan pidana dari jaksa dalam kasus‎ korupsi proyek kolam retensi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/2/2016).

Pada pembelaannya yang ditulis dalam beberapa ‎lembar itu, Handawati mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga dirinya dijadikan terdakwa bersama komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto, dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang, kami tidak tahu apa kesalahan kami hingga duduk di sini (pengadilan--red). Padahal, menurut kami tidak ada permasalahan dalam pekerjaan kolam retensi. Bahkan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembuatan laporan selalu diawasi," kata Handawati dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Astara.

Menurutnya, kesalahan pada proyek kolam retensi ini sebenarnya justru terletak ‎konsultan perencana. Handawati menilai, konsultan perencana tidak matang dalam membuat perencanaan. Ditambah lagi, waktu pelaksanaan pekerjaan yang sangat singkat. Hal itu membuat pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya.

"Kesalahan sebenarnya terletak pada konsultan perencana, yaitu tidak ada penelitian bahwa tanah yang dijadikan tempat proyek itu ternyata berupa rawa, tambak dan sebagian dikuasai yayasan," ‎tudingnya.

Kondisi lahan yang demikian, ‎membuat penanganan menjadi lamban. Sehingga kondisi tersebut memengaruhi waktu pelaksan‎aan pekerjaan kolam retensi. Akibat molornya pekerjaan itu pula, kata Handawati, pihaknya justru mengalami kerugian atas tidak dibayarkannya pekerjaan oleh Dinas PSDA-ESDM.

"Kami mohon Rp 1,3 miliar yang harusnya menjadi hak kami, dapat dibayarkan dan Rp 1,6 miliar uang jaminan juga diberikan," pintanya.

Di akhir pembelaannya, Handawati meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Selain itu, ia meminta majelis hakim melihat sisi baiknya pembangunan kolam retensi yang saat ini mampu mencegah banjir dan menjadi wisata baru bagi warga sekitar.

Penasehat hukum terdakwa Handawati dan Tri Budi Purwanto, ‎Heber Sihombing mengatakan, tuntutan jaksa menyimpang dari fakta persidangan. Bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa dalam tuntutannya, berbeda dari fakta yang disampaikan para saksi dalam sidang.

"Sudah terlihat secara terang fakta dalam persidangan. Namun pandangan kami berbeda apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya.‎ Jaksa memaksakan dan menghendaki terdakwa lama mendekam dalam penjara. Karena apa yang disampaikan jaksa, ‎bertentangan dengan fakta dalam persidangan," kata Heber.

Selain itu, ia menyatakan menolak dengan tegas bukti yang diajukan jaksa berupa ‎laporan penelitian teknis tentang kualitas dan kuantitas kolam retensi yang disusun tim tehnik sipil Polines Semarang. Serta bukti hasil audit investigasi kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Slamet Widodo menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Handawati dan Tri Budi Purwanto selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa Slamet Widodo dalam tuntutannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved