Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anton Kepala Dusun di Kendal Itu Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara

Anton Kepala Dusun di Kendal Itu Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
tribunjateng/muh radlis
Anton Kepala Dusun di Kendal Itu Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, Anton Ariadi (43) rupanya pemain lama dalam dunia kriminal khususnya pencurian spesialis rumah kosong.
Kepala dusun di kecamatan Boja, Kabupaten Kendal itu sudah tiga kali masuk penjara lantaran kasus yang sama.

"Jagoan dia ini, sudah tiga kali masuk LP. Kasusnya sama, pencurian rumah kosong semua," kata Burhanudin, Jumat (12/2/2016).

Burhanudin mengatakan, sebelum Anton melakukan aksinya, dia menggunakan sepeda motor mengitari rumah rumah yang berada di dalam kompleks perumahan.
"30 TKP di Kota Semarang dalam satu tahun terakhir, barang buktinya ya ini semua hasil kejahatannya. Ada yang sudah dipakai, dijual," kata Burhanudin sembari menunjukan barang hasil curian Anton berupa TV LED, laptop, handphone, perhiasan emas, hingga alat olah raga treatmil.

Burhanudin menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Semarang agar selalu waspada tindak kejahatan berupa pencurian.

"Apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, paling tidak kasih tahu petugas keamanan. Kalaupun tidak ada, minimal informasikan ke tetangga agar apabila ada orang masuk ke dalam rumah bisa langsung dilaporkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap seorang kepala dusun di desa Banjarejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Kepala dusun (Kadus) bernama Anton Ariadi (43) itu ditangkap tim resmob yang dipimpin Ipda Dimas Charis Nugroho dan Aiptu Janadi lantaran mencuri di 30 rumah di Kota Semarang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved