Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Gatot Susanto: Jangan Bikin Kami Salah Menghukum Orang

Hakim Gatot Susanto yang menyidangkan kasus korupsi pengadaan alat peraga SD di Kabupaten Kendal meminta jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua majelis hakim Gatot Susanto yang menyidangkan kasus korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Kendal meminta jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak orang yang bermain dan terlibat namun belum diseret ke pengadilan.

"Jaksa tolong diperhatikan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dihukum. Tetapi orang yang menikmati uang itu malah berkeliaran bebas. Jangan sampai bikin kami salah menghukum orang," kata hakim Gatot.

Jaksa Kejati Jawa Tengah, Sri Heryono menganggap keterangan Ana atau Aryati Purborini berubah-ubah. Ia mempertanyakan kenapa keterangannya ini tidak disampaikan ke saat dilakukan penyidikan. Termasuk juga mengenai peranan Agung Wahono dan soal transferan dana.

"Apa motivasi terdakwa menyampaikan keterangan yang berbeda antara di berita acara penyidikan (BAP) dan di persidangan. Kenapa nama Agung Wahono tidak dimunculkan sejak awal," tanya jaksa Sri bernada marah.

Nama CV Aurora Puspita sebagai pemenang lelang proyek pengadaan alat peraga ini sebelumnya tidak pernah diketahui oleh terdakwa lain yang merupakan panitia pengadaan. Saat pendaftaran dan proses lelang, tidak ada nama CV Aurora Puspita. Namun, nama perusahaan suplier ini tiba-tiba muncul saat akan dilakukan penandatanganan kontrak.

"Kami tidak pernah tahu CV Aurora Puspita ikut lelang. Seingat saya, nama rekanan ini tidak ikut lelang," kata terdakwa Suciptono, selaku ketua panitia pengadaan alat peraga yang diiyakan terdakwa Agus Winoto selaku sekretaris panitia pengadaan.

Kasus ini bermula saat Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun 2012. Untuk kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Kendal mengucurkan anggaran senilai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana itu seyogyanya digunakan untuk pengadaan alat peraga di 122 sekolah dasar se Kabupaten Kendal. Alat peraga meliputi pendidikan matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa, pendidikan kesehatan dan olahraga, seni budaya serta ketrampilan siswa sekolah dasar.

Dalam pelaksananya, proyek dikerjakan CV Aurora Puspita. Alat peraga yang didistribusikan tidak sesuai standar. Sekolah penerima kemudian menyampaikan protes karena alat peraga yang belum digunakan sudah rusak sehingga tidak bisa dipakai.

Sebelumnya, Direktur CV Aurora Puspita, Aryati Purborini mengaku menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar atas proyek pengadaan alat peraga sekolah dasar (SD) Kabupaten Kendal tahun 2012. Uang tersebut sebagai fee atas dipakainya CV Aurora Puspita dalam proyek senilai Rp 6,2 miliar itu.

Demikian dikatakan Ana, sapaan Aryati Purborini, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/2/2016) malam. Selain Ana, tiga terdakwa lain yaitu Suciptono, Sudar Yasrodji dan Agus Winoto juga diperiksa secara bersamaan.

"Saya ditransfer Agung Wahono (direktur PT Prima Duta Nusantara) sebanyak Rp 1,7 miliar. Katanya itu bagian saya. Jumlah itu ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp 450 juta, Rp 250 juta dan Rp 1 miliar," kata Ana, kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved