Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Pencabulan Saipul Jamil

Korban Masih Trauma, Jika Terbukti SJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan kondisi DS (17), korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma

Editor: muslimah
youtube
SAIPUL JAMIL jalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading 

TRIBUNJATENG.COM - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa kondisi DS (17), korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma.

"Kondisi korban sekarang trauma. Dia didampingi oleh orangtuanya," ujar Ari kepada wartawan di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Menurut Ari, DS meminta kepada kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Hal itu setelah SJ ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ucap dia.

Sedangkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan DS di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Ari belum bisa memberikan keterangan.

"Hasil visum tidak bisa cepat. Produser butuh memakan waktu," lanjut Ari.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved