Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Korban Masih Trauma, Jika Terbukti SJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan kondisi DS (17), korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma
TRIBUNJATENG.COM - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa kondisi DS (17), korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma.
"Kondisi korban sekarang trauma. Dia didampingi oleh orangtuanya," ujar Ari kepada wartawan di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Menurut Ari, DS meminta kepada kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Hal itu setelah SJ ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ucap dia.
Sedangkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan DS di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Ari belum bisa memberikan keterangan.
"Hasil visum tidak bisa cepat. Produser butuh memakan waktu," lanjut Ari.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (*)