Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Korban Saipul Jamil Tetap Ingin Proses Hukum Dilanjutkan, Meski Telah Memaafkan. .
Korban dan orang tua tetap akan ambil jalur hukum sampai ke tahap sidang, proses hukum tetap berjalan
TRIBUNJATENG.COM- Pedangdut saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial DS.
Melalui Kuasa Hukumnya, Oscar Sianipar keluarga DS telah memaafkan Saipul, namun bukan berarti proses hukum akan terhenti.
Menurut dia Orangtua korban dan kliennya akan tetap menempuh jalur hukum agar memberikan efek jera dan dibawa ke pengadilan.
"Korban dan orang tua tetap akan ambil jalur hukum sampai ke tahap sidang, proses hukum tetap berjalan," kata Oscar saat menyambangi Polsek Kelapa Gading, Sabtu (20/2).
Oscar juga mengatakan, saat ini, DS dalam kondisi trauma dan tidak mau masuk sekolah lantaran malu akibat mencuatnya kasus ini.
"Saat ini korban dalam kondisi traumatik karena kejadian 17 Febuari 2016. Dengan adanya kita, untuk mendampingi korban dan memberikan semangat. Alhamdulillah baik-baik saja," ujar dia.
Diketahui Penyidik telah menjerat Saipul dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Polisi telah menetapkan Saipul sebagai tersangka sejak Kamis (18/2) petang. Korban pencabulan adalah warga kawasan Jalan Pepaya Raya, Semper, Cilincing, Jakarta Utara. (Wartakotalive.com)