Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Kapolres: Meski Saipul Jamil dan Korban Berdamai, Ending Kasus Ini Adalah Sidang
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona pun mempersilakan tim kuasa hukum SJ untuk mengajukan penangguhan penahanan.
TRIBUNJATENG.COM- Tim pengacara pendangdut Saipul Jamil (SP) akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading, terkait status kliennya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS (17).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona pun mempersilakan tim kuasa hukum SJ untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya sudah perintahkan bapak Kapolsek Kelapa Gading (Kompol Ari Cahya Nugraha), apabila yang bersangkutan atau pengacara akan membuat berita acara tambahan atau mencabut atau apa pun lah itu namanya, kami persilakan. Kami pun tidak akan mengejar pengakuan tersangka," ungkap Daniel di Polsek Kelapa Gading, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah, terbilang sangat jelas dan sesuai keterangan tersangka.
"Sudah sangat jelas keterangan tersangka atau terdakwa adalah nomor 5, artinya kami berasumsi bahwa keterangan tersangka mengelak. Hingga kita kunci 4 alat bukti yang lain, dan kami yakini dengan tegas sekarang, endingnya kasus ini adalah sidang," tuturnya.
Ia melanjutkan, "Kalaupun memang ada coba-coba untuk berdamai dengan keluarga korban, kami hanya akan melampirkan saja di dalam berkas. Namun, berkas kasus ini harus sampai ke pengadilan. Agar nantinya, pengadilan yang akan memutuskan. Apakah bersalah atau tidak," terang Bolly. (*)