MAKI Minta Hakim Perintahkan Kejari Semarang Lanjutkan Berkas Diah Ayu
Kami meminta hakim memerintahkan Kejari Semarang agar melanjutkan kasus tersebut dengan menerima berkas terdakwa Diah Ayu
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Tengah terhadap Kejari Semarang, mulai disidangkan. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) ini beragenda pembacaan pokok gugatan terkait kasus hilangnya dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Dalam pembacaan pokok gugatan tersebut, perwakilan MAKI Jawa Tengah, Arif Suhudi, menilai berkas kasus raibnya dana Kasda Pemkot dengan terdakwa mantan personal banker BTPN, Diah Ayu Kusumaningrum, sudah lengkap. Namun, ternyata dikembalikan oleh Kejari Semarang ke penyidik Polrestabes dengan alasan belum lengkap.
"Kami meminta hakim memerintahkan Kejari Semarang agar melanjutkan kasus tersebut dengan menerima berkas terdakwa Diah Ayu. Selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," pinta Arif, dalam berkas gugatannya.
Dalam gugatannya pula, Arif meminta hakim agar menyatakan tindakan Kejari Semarang setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk diteliti namun tidak memberikan petunjuk yuridis sehingga perkara menjadi kabur adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
Lebih lanjut Arif menganggap, Kejari tertutup dan berbelit-belit dalam memberikan petunjuk penyidik Polrestabes Semarang sehingga kasus Diah Ayu tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Padahal, Penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan terkait kelengkapan berkas perkara Diah Ayu.
"Meminta kepada hakim untuk memerintahkan Kejari Semarang menyatakan berkas perkara Diah Ayu telah lengkap," tambahnya.
Kepada Wartawan, Arif menyatakan, penanganan kasus Diah Ayu sangat diperlukan untuk mengkonfrontasikan keterangannya. Sebab, Diah Ayu saat menjadi saksi kasus Suhantoro menyebut berbagai pihak diduga menerima aliran dana itu.
"Kami khawatir kasus ini akan dihilangkan. Padahal, dugaan keterlibatan Wali Kota dan pejabat di DPKAD Semarang sangat kuat. Dengan segera dilimpahkannya kasus Diah Ayu ke Pengadilan, maka akan ada titik temu," jelasnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Semarang, Zahri Aeniwati mengaku sudah menyiapkan tanggapan atas pemohonan praperadilan MAKI.
"Besok (Kamis--red) tanggapan kami. Kami juga siap atas gugatan tersebut, sekitar jam 9.00 Wib sudah dibacakan," kata jaksa Aeni.
Terpisah, kuasa hukum Diah Ayu, Ahmad Hadi Prayitno justru menilai seharusnya MAKI mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan baru. Ia menilai MAKI melakukan konflik kepentingan dengan perkara pidana yang saat ini sudah proses pelimpahan.
"Seharusnya MAKI mengajukan gugatan tentang kenapa sampai saat ini belum ada tersangka baru berkaitan dengan perkara yang dialami klien kami (Diah Ayu--red)," kata Prayitno. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diah-ayu-akan-beberkan-aliran-dana-deposito-rp-22-miliar_20150415_185756.jpg)