Kejari Semarang Tahan Agus Widatmono Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Jrakah 2013
Kejari Semarang Tahan Agus Widatmono Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Jrakah 2013
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Seksi Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang, Agus Widatmono, ditahan penyidik Kejaksaan (Kejari) Semarang, Jum'at (26/2/2016). Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah pada 2013.
Kepala Kejari Semarang melalui Kasi Intel, Tri Yulianto mengatakan, penahanan terhadap Agus yang merupakan tersangka dalam kasus pembangunan pasar yang dibiayai dengan APBD 2013 itu. Sebelumnya, ia telah dipanggil dan diperiksa penyidik dua kali.
"Dia (Agus--red) sudah kita panggil dan periksa dua kali. Sebelum kita tahan, ia juga menjalani pemeriksaan," kata Yulianto kepada Wartawan di kantor Kejari Semarang.
Yulianto menjelaskan, tersangka Agus ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Selaku PPKom, Agus tidak melakukan tugasnya sehingga terjadi penyimpangan dalam proyek pasar Jrakah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, dalam pelaksaan pekerjaan, ditemukan penyimpangan berupa adanya pengurangan kualitas dan kuantitas. Sehingga, kondisi pasar setelah diserahterimakan diketahui tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk dua saksi ahli yang dimintai keterangannya berkaitan dengan pekerjaan atas bangunan Pasar Jrakah 2013," jelasnya.
Saat ditanya mengenai mengenai kerugian negara, Yulianto menandaskan, saat ini masih dalam proses penghitungan. Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Namun, ia memastikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. (*)