Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Tegal Studi Banding Soal Honorer K-2 ke Kudus, Ini Detailnya

Pemkot Tegal Studi Banding Soal Honorer K-2 ke Kudus, Ini Detailnya

Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN - Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno melaksanakan Monitoring Wajah Kota bersama Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Asisten I. Imam Badarudin, Asisten II Herlien Tedjo Oetami, Kepala Bappeda Kota Tegal Nur Effendi, Senin (29/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melakukan studi banding di Kabupaten Kudus untuk mengetahui kebijakan Kudus dalam mengatasi persoalan yang berkembang.

Ada beberapa kebijakan yang disampaikan Bupati Kudus, Musthofa, kepada Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno yang memimpin langsung jajarannya studi banding di kota yang dikenal dengan julukan Kota Kretek pada Jumat (4/3) kemarin.

Rombongan Pemkot Tegal diterima oleh Bupati Kudus di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus. Adapun kebijakan itu antara lain kebijakan mengenai tenaga honorer K2, Kredit Usaha Produktif (KUP) dan Penguatan Program Keahlian SMK.

Bupati Kudus Musthofa menyebut tenaga non PNS yang tidak terakomodir sehingga saat ini menjadi permasalahan besar di tingkat nasional. Kategori K2, khusus bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan dan lainnya menjadi problem.

"Sesungguhnya kita menyaksikan di berbagai media, betapa urusan pemerintahan di tingkat pusat, kini daerah harus mulai mengambil inisiatif. Kami sadar sebagai Bupati tidak mungkin bisa membuat formasi dan mengangkat seorang Non PNS menjadi PNS, kalau itu bukan kewenangan menteri yang didelegasikan," ujar Bupati yang menjabat dua kali periode sejak tahun 2008 hingga sekarang.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kudus membuat Peraturan Bupati mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah dengan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2014.

Dalam Perbup tersebut diatur pengubahan dari skema awal BOS daerah yang hanya mengatur besaran per siswa pertahun dan pegawai, barang dan jasa serta modal menjadi skema BOS Daerah plus tenaga K-2.

"Ditambahkan dalam BOS daerah untuk kebutuhan honor tenaga pendidik dan kependidikan non PNS yang tidak mengurangi hak siswa," jelas mantan anggota DPRD Provinsi Jateng peridoe 2004-2008 itu.

Disebutkan Musthofa, di Kudus terdapat 225 tenaga honorer K-2. Musthofa juga kerap menerima audiensi audiensi dari guru honorer K-2 yang memperjuangkan nasib mereka hingga berdemo ke Istana Negara.

Selain, tentang tenaga honorer K-2, Musthofa memaparkan kebijakan KUP dengan sasaran pelaku usaha mikro untuk modal kerja dengan plafond Rp. 5 jt, Rp. 10 jt, Rp. 15 jt perdebitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun dan suku bunga 0,9 persen.

Walikota Tegal menyatakan senang ada silaturahmi yang sangat indah dan dipertemukan antar dua daerah dalam satu provinsi untuk belajar saling bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved