Jual Beli Satwa, Dokter Hewan yang Juga PNS Kota Semarang Ini Diringkus Mabes Polri

Drh. H yang juga berstatus PNS di Kota Semarang itu membeli satwa liar melalui online.

Editor: a prianggoro
shanghaiist
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Gading dan Kulit Serigala 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Herawan Sasoko membenarkan jika ada onum pegawai UPTD Bonbin Mangkang, dokter hewan berinisial H yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekitar awal Februari 2016.

Drh. H yang juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Semarang itu membeli satwa liar melalui online.

"Oknum pegawai ini ditangkap di Semarang. Kemudian dibawa Yogyakarta selanjutnya dibawa ke Jakarta. Dia membeli melalui online. Satwa belum sempat diterima namun sudah ditangkap Mabes Polri," ujarnya.

Herawan membantah jika satwa liar yang dibeli untuk koleksi Bonbin Mangkang.

"Dia membeli atas nama pribadi. Hal ini tidak ada urusan dengan Dinas. Uang yang ditransfer menggunakan rekening pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan APBD. Dan satwa tersebut untuk koleksi pribadi, jadi ketika diindikasikan dari pihak COP untuk koleksi bonbin Mangkang itu tidak benar," ujarnya.

Penambahan koleksi satwa di Bonbin Mangkang, kata Herawan, tidak semudah dengan membeli satwa liar. Bonbin Mangkang termasuk dalam Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia yang aturannya cukup ketat.

"Menambah koleksi ke Bonbin Mangkang tidak begitu mudah. Segala aktivitas jual beli satwa, penangkaran, atau tukar menukar harus dilakukan sesuai undang-undang. Tidak bisa membeli secara perdagangan ilegal," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Pada Februari 2016, Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 ekor satwa. Di antaranya burung elang, ular, merak, beruang, dan lutung jawa.

Dalam pengembangannya, Bareskrim juga menangkap oknum pegawai Bonbin Mangkang yang terbukti melakukan transaksi pembelian satu ekor beruang madu dengan dalih untuk melengkapi koleksi satwa bonbin.

Berdasarkan penelusuran, oknum pegawai Bonbin Mangkang itu sempat melakukan pembelian satwa dilindungi lainnya, yakni burung julang emas dari pedagang yang sama pada bulan Januari 2016. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved