Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelantikan Kepala Daerah

VIDEO Pelantikan Sri Sumarni Jadi Bupati Grobogan Tanpa Wakil Bupati

VIDEO Pelantikan Sri Sumarni Jadi Bupati Grobogan Tanpa Wakil Bupati

Penulis: M Syofri Kurniawan | Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas nama Presiden RI, melantik calon Bupati Grobogan terpilih, Sri Sumarni, sebagai Bupati, di gedung Gradhika, komplek kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (21/3/2016). Sri Sumarni tanpa didampingi wakil bupati Grobogan terpilih Edy Maryono yang telah meninggal dunia, Jumat (11/3/2016).

Dalam pelantikan ini, Ganjar menyampaikan sejumlah pesan pada Sri Sumarni. Antaralain mengenai infrastruktur, pengentasan kemiskinan, membuka kanal komunikasi dengan masyarakat, persoalan ideologi radikal, bencana alam, dan pengurangan angka ibu meninggal karena melahirkan.

Ia menjelaskan, Grobogan memiliki area wilayah yang sangat luas, penduduknya juga banyak. Pekerjaan rumah sesuai janji jabatan kepala daerah adalah mensejahterakan masyarakat. Pemprov membuka komunikasi jika Grobogan kekurangan anggaran agar menyampaikannya ke Provinsi. "Grobogan masih masuk dalam 15 Kabupaten yang ketogiri merah atau miskin. Harus dikejar agar grobogan tidak jadi kabupaten miskin lagi," katanya.

Sri Sumarni gembira campur sedih. Saat ditemui usai dilantik, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengungkapkan perasannya yang dilantik seorang diri. (VIDEO PELANTIKAN BUPATI GROBOGAN)

"Sebetulnya saya merasa kehilangan dari wakil kami, karena apapun saya sejak awal berjalan kita menang, sukses, karena dengan beliau. Mudah-mudahan diterima di sisi Allah SWT," kata Sri Sumarni.

Meski ia dilantik sebagai Bupati tanpa didampingi Edy Maryono, ia mengaku akan tetap membawa visi dan misi seperti yang telah dibuat dan disepakati antara dirinya dengan Edy. "Kami juga sudah dikasih amanah nanti saya akan jalankan dengan baik," ujarnya.

Mengenai sosok yang akan mengisi jabatan Wakil Bupati Grobogan, menurut Sri Sumarni, dirinya mengaku belum memikirkannya. Ia menyerahkan sepenuhnya pada partai pengusung saat Pilkada lalu, yakni dari PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan Hanura.

Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, jika calon Wakil Bupati terpilih telah meninggal dunia, maka setelah pelantikan paling lama 60 hari Bupati mengajukan minimal dua calon Wakil Bupati berdasar usulan partai politik pengusung.

"Kemudian diajukan kepada DPRD setempat, selanjutnya dipilih dan ditetapkan melalui paripurna DPRD. Itu telah diatur dalam PP 49 tahun 2008 perubahan ke 3 dari PP 6 tahun 2005," katanya. (tribunjateng/m nur huda/m sofri kurniawan)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved