Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haryanto: Kami Yakin Perumusan Amdal dan Izin Lingkungan Telah Sesuai UU

Haryanto: Kami Yakin Perumusan Amdal dan Izin Lingkungan Telah Sesuai UU

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
DIALOG INTERAKTIF - Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa, Christian Kartawijaya memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memulai dialog interaktif di stasiun televisi di Semarang, Senin (21/3/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI- Bupati Pati, Haryanto bersama dengan pihak tergugat intervensi yakni PT Sahabat Mulia Sakti mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka mengajukan 29 pokok-pokok keberatan dalam memori banding tersebut.

Memori banding tersebut diajukan setelah PTUN Semarang mengabulkan gugatan warga yang kontra terhadap pendirian pabrik semen di Pati Selatan.

"Kami telah mengajukan banding ke PTTUN beberapa waktu lalu. Kami yakin proses perumusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan sudah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Bupati Pati, Haryanto saat acara dialog interaktif dengan pihak PT Indocement di satu stasiun televisi di Semarang, Senin (21/3/2016) malam.

Dalam memori banding yang diajukan, ia berharap majelis hakim di PTTUN Surabaya menyadari kesalahan putusan PTUN Semarang.

Dalam dialog interaktif tersebut, Haryanto menyatakan sudah melibatkan beberapa pihak dari sejumlah akademisi untuk melakukan survei lingkungan yang nantinya keluar produk ijin lingkungan tersebut.

"Rencana pendirian pabrik semen itu tidak tiba-tiba, sudah dilakukan penelitian atau survei matang selama beberapa tahun terkait dengan dampak lingkungan. Saya mengeluarkan ijin lingkungan pun berdasarkan penelitian tersebut," ucapnya.

Ia menginginkan pendirian pabrik semen di Pati dapat turut serta memberikan kesejahteraan kepada warga Pati. Bukan tidak mungkin jika pabrik semen berdiri, warga Pati bisa menjadi tenaga kerjanya.

"Tidak ada kepala daerah yang ingin menyengsarakan masyarakatnya. Dengan berdirinya pabrik semen, tentu saja kesejahteraan masyarakat dapat terdongkrak. Tidak ada warga yang merantau lagi," jelasnya.

Sementara, pihak PT Indocement yang menghadirkan Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa, Christian Kartawijaya mengatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding bisa memeriksa dan memutus perkara secara obyektif, profesional, mengedepankan asas impasialitas, serta tidak terpengaruh dengan tekanan politik kepentingan.

"Indocement sebagai satu perusahaan semen terbesar di Indonesia, ingin agar investasi yang dilakukan, selain memberikan dampak positif perekonomian juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah beroperasi puluhan tahun jadi kami mengetahui aturan dan dampak lingkungan yang terjadi, sehingga kami sudah menimbangkannya dengan matang," jelasnya.

Karena itu, pihaknya saat ini terus berjuang supaya Indocement bisa diberikan kesempatan untuk berinvestasi di Pati yang pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomian penduduk setempat. Ia menilai, pembangunan perusahaan semen di Pati bakal mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk infrastruktur.

"Kalau memang pembangunan ini untuk masyarakat, ayo kita duduk sama-sama. Hal ini bukan semata-mata untuk perusahaan, tetapi juga untuk warga. Pendapatan asli daerah (PAD) nantinya akan meningkat tajam," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved