Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIDEO Kepala Kanwil DJP Jateng Dasto Ledyanto Menyandera Penunggak Pajak

VIDEO Kepala Kanwil DJP Jateng Dasto Ledyanto Menyandera Penunggak Pajak

Penulis: sulis | Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, AMBARAWA - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah Dasto Ledyanto menegaskan, seorang pengusaha yang menunggak pajak Rp 119 juta akhirnya disandera dan dititipkan di Lapas Ambarawa Kabupaten Semarang, Selasa 22 Maret 2016.

Pengusaha atau kontraktor tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 119 Juta. Kegiatan penagihan dilakukan sejak 2010 hingga 2015. Setelah diberikan teguran lisan dan tulisan namun belum melunasi hutang pajak juga, maka Kepala Kanwil DJP Jateng I mengambil langkah tegas.

"Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016," kata Dasto disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Priya Pratama.

Priya menyatakan, Sandera Pajak disendirikan dengan tahanan kriminal umum maupun kasus-kasus khusus. Hal ini dikarenakan bukan perlakuannya yang miskin namun kebebasan bergeraknya yang dibatasi dalam satu kamar. VIDEO PENUNGGAK PAJAK DISANDERA

"Ia tidak dapat menghirup udara bebas di luar kamar. Semua kebutuhannya dipenuhi dalam kamar tersebut," tuturnya,Selasa (22/3/2016). Menurutnya ada lima ruangan untuk sandera pajak. Gambaran kamar untuk sandera pajak adalah kamar tersebut hanya dapat ditempati satu orang dengan ukuran 2,5 x 4 meter dengan dua pintu terali dan satu pintu terali di dalam kemudian tiga pintu lagi. Jadi ada tiga pintu untuk akses ke kamarnya. Letaknya di lantai satu Lapas Ambarawa. (tribunjateng/sulis/rahdyan)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved