Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Suap Rp 1,9 Miliar Untuk Kejaksaan Tinggi Diserahkan di Toilet

SWA dan DPA diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi

Editor: a prianggoro
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu adalah SWA (Direktur Keuangan BUMN PT BA), DPA (Senior Manager PT BA), dan MRD (pihak swasta).

PT BA adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan proyek irigasi, bendungan, jalan tol, jembatan, pembangkit listrik.

"MRD ini sebagai perantara," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).

Agus mengungkapkan, SWA dan DPA diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

DPA pun akhirnya membuat janji dengan MRD, sebagai perantara dengan pihak Kejati DKI, di sebuah hotel di Cawang pada pukul 09.00.

DPA kemudian menyerahkan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000) kepada MRD di toilet pria yang ada di lantai 1 hotel.

Setelah pemberian uang, mereka kemudian kembali ke mobil masing-masing.

KPK pun menangkap keduanya dan juga SWA.

"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus.

Semua pelaku yang ditangkap dalam OTT kemarin ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan mengembangkan penangkapan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Kejati DKI. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved