Peraturan di Solo, Kos-kosan Putra dan Putri Harus Dipisahkan

Peraturan di Solo, Kos-kosan Putra dan Putri Harus Dipisahkan

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
ilustrasi suasana rumah kos saat dirazia BNN. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan penertiban tempat kos yang memiliki sistem membebaskan pria maupun wanita menyewa kamarnya atau kos campur.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas, Arif Darmawan mengatakan kalau sistem kos campur dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Dia menjelaskan merujuk pasal 15 Perda tersebut penyelenggara rumah kos wajib memisahkan lokasi untuk penghuni kos laki-laki dari penghuni perempuan sehingga tidak bercampur dalam satu bangunan.

"Tapi kami banyak menerima laporan dari masyarakat, banyak rumah kos yang penghuninya campur (pria dan wanita dalam satu bangunan). Makanya, kami akan tindaklanjuti laporan tersebut," ujar Arif, Minggu (3/4/2016).

Berdasarkan pemetaan Satpol PP dan Linmas, lanjut dia, tempat indekos campur tersebut banyak dijumpai di daerah Laweyan dan Jebres, karena tempat perkantoran dan kampus.

"Dalam waktu dekat kos-kos itu akan dicek petugas. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selaku instansi yang menangani tempat pemondokan di Solo," sambungnya.

Arif menjelaskan, terbitnya Perda Nomor 9/2014 telah mengatur usaha pemondokan di Kota Solo, termasuk rumah kos dan berharap warga mematuhi peraturan tersebut, sekalipun produk hukum itu belum sepenuhnya lengkap.

"Jam berkunjung kos, misalnya. Hingga kini aturan tersebut masih dalam penyusunan. Kemungkinan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)," paparnya.

Kepala Satpol PP dan Linmas Sutarja menambahkan, pihaknya kian memperketat pemantauan implementasi perijinan segala bidang usaha di Solo.

"Hal ini kami lakukan guna menumbuhkan rasa nyaman kepada warga. Apalagi selama ini, ada beberapa indikasi izin yang sudah diberikan Pemkot tidak sesuai kenyataan di lapangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved