Kapal Nelayan di Juwana Pati Diverifikasi Ulang
Kementerian Perhubungan melalui Kantor Perhubungan Laut Pelabuhan Juwana tengah memverifikasi atau pengukuran ulang kapal nelayan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Lapaoran Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, PATI- Kementerian Perhubungan melalui Kantor Perhubungan Laut Pelabuhan Juwana tengah memverifikasi atau pengukuran ulang kapal nelayan. Sampai saat ini, sudah 30 persen kapal yang selesai diverifikasi tim.
"Sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan, semua kapal yang ada di Pelabuhan Juwana harus diverifikasi ulang," kata Syahbandar Juwana, Pati, Edi Sukisno, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, sudah ada 360 kapal yang selesai diverifikasi. Jumlah itu merupakan 30 persen atau sepertiga dari seluruh jumlah kapal.
Pengukuran ulang kapal, kata dia, berkaitan dengan kapasitas atau gross tonage (GT) kapal. Sebelumnya, kerap dijumpai pelanggaran besaran GT tidak sesuai dengan obyek aslinya.
"Misalnya dilaporkan kapal mempunyai GT sekian, namun saat dicek di lapangan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan," jelasnya.
Perbedaan laporan itu membuat pajak yang dibayarkan lebih sedikit. Pasalnya, lebih besar GT yang dimiliki satu kapal, pajaknya lebih besar.
Sehingga, pemilik kapal enggan melaporkan ke Syahbandar jika mereka merubah bodi kapal. Karena akan berpengaruh pada pajak yang dibayarkan.
"Jika GT kapal tidak sesuai dengan yang dilaporkan, sama saja mereka merugikan negara. Pajak yang dibayarkan juga lebih sedikit," tegas Edi.
Ia mengakui, verifikasi ulang membutuhkan proses bertahap dan lama. Namun ia menargetkan akhir tahun 2016 ini, semua kapal di Juwana sudah diverifikasi.
Kendala dalam proses verifikasi, kata dia, karena saat ini Syahbandar fokus memverifikasi kapal yang hendak berlayar. Namun, beberapa waktu terakhir ini banyak kapal yang tidak berlayar karena kendala aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga proses verifikasi belum dilakukan.
Selain itu, proses verifikasi juga atas ijin pemilik kapal. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013, pengukuran ulang itu diganti apabila kapal berganti nama dan bodi kapal diubah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapal-nelayan-di-juwana_20160405_173513.jpg)