Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mau Pelihara Elang? Pikir Pikir Dulu Sebelum Ditangkap Polisi

Mau Pelihara Elang? Pikir Pikir Dulu Sebelum Ditangkap Polisi

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
YOUTUBE
ELANG BRONTOK HITAM 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Selain membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi di Cilacap, anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga mengamankan tujuh orang yang kedapatan memelihara satwa dilindungi berupa elang berbagai jenis.

Ketujuh orang yang mayoritas warga Kota Semarang itu tergabung dalam kelompok pecinta hewan jenis elang. Ketujuh orang ini ditangkap saat sedang berkumpul melakukan aktifitas di Bukit Pitik, Tembalang, awal Februari lalu.

"Mereka kami amankan saat sedang menguji ketangkasan elang peliharaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Mustofa, Kamis (7/4/2016).

Edhy mengatakan, diamankannya tujuh pria tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan lembaga konservasi hewan dilindungi. "Sudah kami selidiki, saat itu mereka memperlombakan satwa dilindungi berupa elang berbagai jenis," katanya.

Barang bukti yang disita dari ketujuh pria itu berupa tiga ekor Elang Brontok, dua ekor Elang Laut, satu ekor Elang Bondol, seekor Elang Hitam dan satu ekor Alap Alap Sapi.

Barang bukti itu saat ini dititipkan ke lembaga konservasi hewan. "Pelaku kami jerat pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang Undang nomor 5 tahun 1990, ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Edhy. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved