Pedagang Pasar Ngabul Lama Gugat Pemkab Jepara Rp 1,140 Miliar
Seorang pedagang Pasar Ngabul Lama, Nihayah, menggugat Pemkab Jepara ke Pengadilan Negeri Jepara
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Seorang pedagang Pasar Ngabul Lama, Nihayah, menggugat Pemkab Jepara ke Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (6/4/2016).
Dalam gugatannya itu, Nihayah menggugat pemkab sebesar Rp 1,140 miliar. Hal itu lantaran kebijakan Pemkab Jepara yang menutup Pasar Ngabul Lama dan membongkar Pasar Penampungan.
"Saya menggugat Pemkab Pati berupa material sebesar Rp 140 juta. Sementara, gugatan inmaterial sebesar Rp 1 miliar," kata Nihayah, Kamis (7/4/2016).
Saat sidang perdana pada Rabu (6/4/2016) kemarin, pihak tergugat atau Pemkab Jepara, tidak hadir.
Sementara, pihak PN Jepara, Kun Tri Haryanto, mengatakan lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan kemarin, pihaknya mengagendakan sidang kembali dan mengundang tergugat pada Rabu (13/4/2016) mendatang.
"Surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima Kasubag Hukum Setda Jepara. Pekan depan, akan ada persidangan kembali dengan mengundang pihak tergugat," terang Kun Tri.
Pedagang Pasar Ngabul Lama menggugat Bupati Jepara lantaran menutup Pasar Ngabul Lama pada 2015. Padahal, pedagang masih mengantongi Surat Ijin Menempati Kios dan Los (SIMKL) hingga 2017.
Dalam penutupan Pasar Ngabul Lama, pedagang juga tak mendapat kompensasi apapun. Saat membeli kios di Pasar Ngabul Lama, pedagang membeli kios seharga Rp 55 juta.
Akibat dari penutupan pasar tersebut, kini sebagaian besar pedagang Pasar Ngabul Lama terpaksa berjualan di Pasar Penampungan.
Setelah itu, Pemkab Jepara juga berusaha membongkar Pasar Penampungan pada 22 Maret 2016 lalu. Padahal, Pasar Penampungan dijadikan tempat berdagang pedagang Pasar Ngabul Lama yang enggan dipindahkan ke Pasar Ngabul Baru.(*)