Bupati Jepara Tak Hadir, Sidang Gugatan Pedagang Pasar Ngabul Lama Kembali Ditunda

Panitera Muda Perdata PN Jepara, Purwanto, menyatakan sidang kembali ditunda lantaran Marzuqi tak hadir dalam persidangan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Bupati Jepara Tak Hadir, Sidang Gugatan Pedagang Pasar Ngabul Lama Kembali Ditunda
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Sidang lanjutan gugatan pedagang Pasar Ngabul Lama kepada Pemkab Jepara kembali tak dihadiri Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (13/4/2016).

Panitera Muda Perdata PN Jepara, Purwanto, menyatakan sidang kembali ditunda lantaran Marzuqi tak hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, Pemkab Jepara hanya menghadirkan staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Susetyo.

"Meskipun, pihak tergugat menghadirkan staf bagian hukum di persidangan, namun dia tidak membawa surat tugas dari bupati. Sehingga sidang ditunda," kata Purwanto, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, sidang kembali ditunda dan akan kembali digelar 20 April mendatang. Dalam persidangan sebelumnya, 6 April 2016, Marzuqi juga tidak memenuhi panggilan sidang.

"Pada sidang mendatang, harus dilengkapi dokumennya termasuk surat penyerahan kuasa dari bupati ke staf Bagian Hukum Setda Jepara. Agenda sidangnya masih mediasi," imbuh Purwanto.

Seperti diketahui, sebagai pihak penggugat, yakni pedagang Pasar Ngabul Lama, Nihayah, menggugat Pemkab Jepara lantaran menutup Pasar Ngabul Lama pada awal tahun 2015.

Padahal, pedagang masih mengantongi Surat Ijin Menempati Kios dan Los (SIMKL) hingga tahun 2017. Akibat dari penutupan pasar tersebut, kini sebagaian besar pedagang Pasar Ngabul Lama terpaksa berjualan di Pasar Penampungan.

Atas penutupan Pasar Ngabul Lama, pedagang tak mendapat kompensasi apapun. Pada tahun 1999, rata-rata pedagang membeli kios di Pasar Ngabul Lama seharga Rp 55 juta.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved