Hadapi Gugatan Putri Solo, KPK Merasa Aneh Kasus yang Sudah Inkracht, Asetnya Mau Diminta Lagi
"Baru kali ini ada kasus yang sudah inkracht (diputus), tapi aset yang sedang dilelang (di KPKNL) digugat dan mau diminta kembali," sambungnya.
Penulis: suharno | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pejabat Biro Hukum mereka, Surya Wulan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/4/2016).
Kedatangan biro hukum KPK ini untuk menghadiri persidangan perdata gugatan yang ditujukan kepada mereka terkait kasus lelang tiga rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Djoko Susilo yang disita negara.
Tiga rumah yang berada di Kota Solo ini disita lantaran Djoko Susilo menjadi terpidana kasus korupsi alat peraga simulator surat izin mengemudi (SIM) dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara
Istri muda Djoko Susilo yang juga Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita menggugat KPK, Dipta juga menggugat suaminya tersebut serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain Dipta ada dua nama lainnya yang menjadi penggugat yaknk Poppy Femialya yang merupakan anak Djoko Susilo dan Lady Dyah Hapsari, rekan Dipta.
Surya memaparkan terkait gugatan ini, adalah pengalaman pertama bagi KPK. Dia mengatakan siap menghadapi gugatan ini, meskipun Dipta didampingi enam pengacara dari Jakarta.
"Ini kasus pertama yang kami hadapi (terkait aset-aset yang disita KPK). Selama ini aset-aset yang kami sita dan kami lelang tak ada masalah," ujarnya menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/4/2016).
Surya menambahkan apa yang telah dilakukan KPK selama ini telah sesuai prosedur, baik proses penyitaan maupun proses lelang yang berjalan saat ini.
"Baru kali ini ada kasus yang sudah inkracht (diputus), tapi aset yang sedang dilelang (di KPKNL) digugat dan mau diminta kembali," sambungnya.
Dalam sidang perdana tersebut, para penggugat diketuai pengacara Hawit Guritno dari kantor Yar Lawfirm Jakarta. Hawit mengatakan gugatan tersebut terkait proses lelang yang menurutnya perbuatan melawan hukum (PMH).
"Nanti kalau sudah persidangan, bisa didengarkan. Kami juga masih akan memperbaiki redaksi materi gugatan," paparnya.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sugianto dimulai jam 13.00 WIB. Namun sidang berlangsung singkat karena pihak turut tergugat, Irjen Djoko Susilo dan tergugat, KPKNL tak hadir.
Adapun perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo dihadiri Sri Suharsi, Kasubsi Sengketa Konflik.
Diberitakan sebelumnya, para penggugat menilai KPK, BPN, dan KPKNL dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) terkait penyitaan barang-barang dari tersangka atau terdakwa.
Adapun Djoko Susilo menjadi turut tergugat karena kedudukan mantan Kepala Korlantas yang divonis 18 tahun penjara itu bertindak selaku pihak yang masuk dalam proses terjadinya penyitaan secara tanpa dasar dan tanpa alasan hukum. (*)