Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilik Kos Campur di Solo Dapat SP I. Jika Melanggar Lagi, Ini yang Terjadi

Saat melakukan penyisiran, timnya menemukan 13 pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi yang berada dalam satu kamar kos

Penulis: suharno | Editor: muslimah
Tribunnews/Regina Kunthi Rosary
Ilustrasi rumah kos 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Lintas Masyarakat (Linmas), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Sutarja mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) I kepada pengusaha pemondokan atau indekos di Kota Bengawan.

Dia memaparkan para pengusaha kos ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, karena membiarkan penghuni pria dan wanita bercampur dalam satu bangunan.

"Mereka akan dipanggil untuk mendapatkan sosialisasi aturan-aturan dalam Perda Nomor 9 tahun 2004," kata Sutarja, Rabu (27/4/2016).

Para pemilik kos tersebut, lanjut Sutarja, diperingatkan setelah petugas Satpol PP dan Linmas menyisir puluhan tempat kos di Laweyan, Banjarsari dan Jebres sejak pekan lalu.

"Dari penyisiran tersebut banyak pemilik kos yang membiarkan bangunannya dihuni pria dan wanita sehingga kami berikan SP I. Jika berlanjut, kami akan memberi sanksi kepada pemiliknya seperti pencabutan izin usaha," sambungnya.

Sutarja menuding para pemilik kos maupun usaha pemondokan banyak yang belum memahami aturan-aturan dalam Perda Nomor 9/2014.

Padahal merujuk pasal 15 Perda tersebut, penyelenggara rumah kos wajib memisahkan lokasi bagi penghuni kos laki-laki dari penghuni perempuan sehingga tidak bercampur dalam satu bangunan.

"Bahkan perlunya mengantongi izin usaha pemondokan, yang disyaratkan dalam Perda pun, belum banyak ditaati oleh pemilik kos. Makanya dalam setiap penertiban yang kami lakukan, aturan-aturan dalam Perda tersebut juga ikut disosialisasikan," tegas Sutarja.

Dia menambahkan saat melakukan penyisiran, timnya menemukan 13 pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi yang berada dalam satu kamar kos.

"Pasangan-pasangan tersebut selanjutnya didata di kantor Satpol PP dan Linmas, serta diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved