Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Kudus Belum Beri Sanksi kepada Kades Padurenan yang kini Dipenjara

Bupati Kudus Belum Beri Sanksi kepada Kades Padurenan yang kini Dipenjara

Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Musthofa, mengatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka atas Kades Padurenan, Kecamatan Gebog, Arif Chuzaimahtum, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Menurut dia, surat penetapan tersangka diperlukan sebagai dasar penetapan sanksi, yang akan dijatuhkan.

Menurut Musthofa, kendati sudah menjadi tersangka, pihaknya tak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sang Kades. "Ya jangan langsung dipecat lah, kasihan. Kalau diberhentikan sementara ya tak apa-apa," ucapnya, Minggu (1/5).

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kudus telah mengeluarkan penetapan tersangka dan menahan Kades Padurenan, Arif Chuzaimahtum, Jumat (29/4) siang. Arif disangka telah menyelewengkan dana pembangunan untuk desa yang dipimpinnya, senilai lebih dari Rp 432 juta.

Saat ini, oleh Kejari Arif dititipkan di Rutan Kudus. "Kan dekat, sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan mudah," kata Kajari Kudus, Hasran HS. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved