Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita di Pekalongan

Sebanyak 2.432 batang rokok tanpa cukai disita petugas Pemberantas Penyelundup (P2)

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 2.432 batang rokok tanpa cukai disita petugas Pemberantas Penyelundup (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe pratama Pekalongan, Selasa (10/5/2016).

Razia itu dilaksanakan pada 12 titik bersama puluhan personel dari lintas instansi yakni Polres Pekalongan Kota, Satpol PP, Disperindagkop dan UMKM.

Petugas P2 KPPBC Pekalongan, Sigit Aribowo menjelaskan, dari 12 titik yang dirazia tersebut ditemukan sebanyak 2.432 batang.

"Tapi yang paling banyak itu di daerah Jenggot (Pekalongan Selatan). Hampir seluruhnya ini kami temukan di sana," ujar dia.

Sigit menyampaikan, peredaran rokok tanpa cukai tersebut jumlahnya meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Namun pihaknya mengaku tidak membawa data jumlah rokok tanpa cukai tersebut.

"Trennya memang mengalami peningkatan, karena rokok tanpa cukai harganya murah. Dan banyak beredar memang di pinggiran perkotaan," ujarnya.

Adapun diketahui jumlah rokok cukai yang ditemukan yakni 15 pak estillo (berisi 2.128 batang), 18 bungkus Goong 21 (berisi 288 batang) dan satu bungkus rokok penyu (16 batang).

"Tindakan kami selain penyitaan, adalah memberikan peringatan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai," jelas dia.

Sejumlah pedagang itu, sudah mengetahui rokok cukai tersebut tidak boleh untuk diperdagangkan.

Namun, selama ini pedagang kecil tersebut hanya mendapatkan titipan dari penjual ke toko tersebut.

"Rokok ini diambil dari pedagangnya diam saja, karena sistemnya konsinyasi. Jadi misalnya laku, yang dibayarnya saja berapa," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved