Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

Kuker, Kunker, dan Kanker

Arti reses sebenarnya adalah istirahat. Tetapi itu bukan bagi para wakil rakyat di pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: sujarwo | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/dok
uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM --  Arti reses sebenarnya adalah istirahat. Tetapi itu bukan bagi para wakil rakyat di pusat maupun daerah. Reses adalah masa di mana DPR maupun DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung dewan.

Kalau tidak demikian, para anggota dewan itu terkesan “kuker”, yang dalam kitab gaul berarti “kurang kerjaan”.
Karena itulah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat maupun daerah melakukan “kunker”, akronim dari kunjungan kerja. Kunker biasanya dilakukan anggota dewan secara perseorangan maupun berkelompok. Kunker memang perlu dilakukan tidak lain untuk perbaikan program pembangunan suatu daerah, atau untuk membuat suatu kebijakan.

Aturannya sudah jelas. Reses sudah lazim dikenal di DPR-RI, sedangkan bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 mencantumkan istilah reses. Mengutip Jurnal Parlemen edisi Jumat (13 Mei 2016), saat reses, tiap anggota DPR yang berkunjung ke daerah pemilihan (dapil) diberi anggaran Rp150 juta. 

Di daerah, jumlahnya berbeda-beda. Semisal di ibukota negara yaitu DPRD DKI pada 2016 direncanakan Rp 107 juta sekali reses. Tentu saja di daerah, baik tingkat kota maupun kabupaten, anggaran resesnya lebih kecil.

Kunker memang terkesan keren jika ke negara lain untuk studi banding. Tetapi sebenarnya tidak kalah bermaknanya jika melakukan kunker ke daerah yang memiliki prestasi sehingga bisa ditiru atau diterapkan oleh daerah lain. Hanya saja, kunker berpotensi dipelesetkan jadi “kanker” jika para anggota dewan tidak menghayati sepenuhnya.

Kanker di sini muasalnya dari bahasa gaul, yang berarti “kantong kering”. Istilah kanker ditujukan untuk kunker dwwan, antara lain dipakai oleh M Fathur Rohman, pengamat politik dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Menurutnya, lemahnya pengawasan atau tidak adanya pengawasan karena tidak ada yang mempunyai fungsi pengawasan selain DPR, kunker berpotensi sebagai ajang berlibur dan menjadi obat mujarab penyakit “kanker” (kantong kering) bagi para DPR/DPRD.

Ada lagi istilah kunker fiktif, yang hingga hari ini sedang menjadi perhatian banyak pihak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 945 miliar lebih dari kunker DPR. Periode yang diperiksa adalah rentang 1 Januari sampai 31 Desember 2015. Potensi kerugian ini, menurut Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno, didapatkan dari surat Sekretariat Jenderal DPR.

Dugaan kunker fiktif anggota DPR itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mengatakan tidak begitu kaget. Menurutnya, dugaan penyimpangan serius ini berulang kali terjadi. "Dan seolah-olah dilindungi oleh UU," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).

Sementara Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma meyakini kunker aggota DPR itu sesuai aturan. Hanya saja, para anggota dewan ini terlalu malas untuk menyusun laporan secara lengkap setelah menerima duit. "Ambil duitnya mau, melaporkannya tidak mau. Ada yang malas juga mempertanggungjawabkan," kata Dimyati seperti dikutip detikcom, Jumat.

Duh, kalau benar karena malas melapor uang kunker, apalagi kalau benar diselewengkan, para wakil rakyat itu lupa jati dirinya. Uang itu kan muasalnya dari rakyat, bukan untuk diperlakukan seenaknya. Tidak sedikit rakyat yang masih menderita “kanker”, kantong kering. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved