Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kontraktor Pacuan Kuda Tidak Selesai Tapi PPKom Kasih Tambahan Waktu, Akhirnya Begini

Kontraktor Pacuan Kuda Tidak Selesai Tapi PPKom Kasih Tambahan Waktu, Akhirnya Begini

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
youtube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Bangunan dan Tata Ruang DPU Kabupaten Semarang, Ade Fadjar Wiradi Djati, kembali menjalani sidang kasus korupsi Pembangunan Arena Pacuan Kuda di Tegal Waton, Kabupaten Semarang, Selasa (17/5/2016).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Ade Fadjar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), disidangkan bersama dua terdakwa lain selaku rekanan. Yaitu komisaris PT Harmoni Internasional Technology, Tri Budi Purwanto, dan Komisaris PT Dutamas Indah, Thomas Hartono.

Dalam sidang yang menghadirkan para saksi tersebut, nama Ade Fadjar disebut sebagai orang yang sangat berperan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Selaku PPKom, Ade Fadjar tidak melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan. Justru, Ade Fadjar memberikan tambahan waktu kepada kontraktor pelaksana proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Semarang pada 2012 senilai Rp 12 miliar itu.

"Hingga akhir masa pekerjaan proyek Pembangunan Arena Pacuan Kuda Tegal Waton Kabupaten Semarang belum selesai 100 persen. Untuk pekerjaan pacuan, baru mencapai 84 persen, sementara fasilitas pendukung baru mencapai 74 persen," kata saksi konsultan pengawas pekerjaan, Amir Nur.

Selaku konsultan pengawas, Amir telah membuat laporan progres pekerjaan dan sudah disampaikan kepada PPKom yakni terdakwa Ade Fadjar. Namun Ade Fadjar tidak melakukan pemutusan kontrak, melainkan memberikan tambahan perpanjangan waktu keterlambatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pekerjaan.

"Pekerjaan yang belum diselesaikan, diantaranya landasan pacuan, fasilitas pendukung, tribun, pagar pembatas serta pekerjaan lain. Pekerjaan itu tidak selesai, namun diberi tambahan waktu melebihi tahun anggaran dan baru selesai sekitar 20 Februari 2013," terangnya.

Saksi lain yaitu Direktur CV Catur Eka Karsa, Imron Rosyadi menuturkan, bahwa memang pekerjaan pacuan kuda belum selesai 100 persen hingga batas waktunya. Selaku konsultan, Imron Rosyadi beberapa kali menegur kontraktor pelaksana tapi tetap tidak diindahkan.

"Kami juga sudah melaporkan kepada PPKom yakni Ade Fadjar terkait masalah (keterlambatan pekerjaan--red) itu, Ade Fadjar mengaku akan memperbaiki. Namun hal itu tetap tidak dilaksanakan," ucap Imron yang saat ini masih menjalani pidana atas kasus korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, Semarang.

Meski pekerjaan belum selesai hingga batas waktu yaitu 29 Desember 2012, Imron mengaku, pernah diminta Ade Fadjar untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan. Dalam berita acara itu, Ade Fadjar menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. "Saya tandatangani karena Ade Fadjar menjamin pelaksana proyek akan menyelesaikannya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved