Istrinya Dihujat, Pengacara Kondang Novel Al Bakri Baku Hantam Dengan Anak Ketua Pengadilan Negeri
Saat itu, Novel sedang tidur di dalam rumah. Kemudian dibangunkan pembantunya..
Penulis: m zaenal arifin | Editor: a prianggoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara kondang di Kota Semarang, Novel Al Bakri, terhadap keluarga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, digelar dengan agenda keterangan saksi fakta di PN Semarang, Kamis (19/5/2016).
Dari keterangan seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, Pieter Olin, diketahui korban yaitu Rendhi Widodo Putera, anak dari ketua PN Cilacap Sri Widodo, melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap novel.
"Saat itu, Novel sedang tidur di dalam rumah. Kemudian dibangunkan pembantunya. Setelah keluar, Rendhi menantang Novel dan memukul menggunakan tangan kanan. Tapi Novel menghindar dan hanya mengenai pipi kanan," kata Pieter yang saat kejadian sedang mengantarkan koran ke rumah Novel.
Pieter menjelaskan, setelah mengantarkan koran ke rumah Novel, ia mengobrol dengan istri Novel, Rina. Di tengah obrolannya, Rendhi dan ibunya Juliastri, datang menaiki mobil dan parkir di depan rumah mereka. Setelah keluar dari mobil, Rendhi langsung mengeluarkan kata-kata kotor ke Rina.
"Dia teriak ke Rina. Bilangnya asu, lonte. Rina sendiri kaget dan bilang ke saya. Itu orang kenapa kok tiba-tiba bilang begitu," ucapnya.
Oleh Pieter yang kenal akrab dengan Rina, kemudian dia mendatangi Rendhi. Ia menanyakan kenapa Rendhi sampai mengucapkan kata kotor tersebut. Namun, oleh Rendhi justru dijawab kasar agar Pieter tidak ikut campur karena dia orang luar dan pendatang.
Ia menambahkan, setelah mengucapkan kata kotor, Rendhi kemudian mencabut pralon air di selokan depan rumah Novel dan melemparnya ke halaman rumah. Selain itu Rendhi juga melempar sandal dan batu ke halaman rumah Novel. Hanya saja tidak mengenai Rina.
"Setelah itu terjadi adu mulut antara Rina dengan Rendhi dan ibunya. Hingga kemudian Novel keluar rumah karena dibangunkan Ana, pembantu Novel. Setelah keluar rumah itu, kemudian terjadi adu mulut dan pemukulan," jelasnya.
Pemukulan yang terjadi, kata Pieter, hanya terjadi sekali. Setelah pukulan Rendhi hanya mengenai pipi kanan Novel, kemudian dibalas Novel dengan satu pukulan dan mengenai mulut Rendhi.
Setelah terjadi aksi saling pukul itu, Pieter kemudian melerai keduanya. Namun, Rendhi terus menantang Novel. Novel tak mampu mengejar Rendhi yang berjalan mundur sembari terus mengajak Novel berkelahi. Karena saat itu Novel sedang sakit dan kakinya bengkak.
"Kemudian Novel kembali ke rumah. Tapi Rendhi masih tetap menantang Novel untuk berkelahi. Dia bilang, kesini kamu. Aku tidak takut dan tidak akan lari," ucapnya menirukan ucapan Rendhi.
Menanggapi keterangan saksi Pieter, terdakwa Novel Al Bakri mengaku tidak keberatan. Dia mengatakan, itulah yang terjadi sebenarnya. Hanya ada sekali pemukulan antara dirinya dengan Rendhi.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Juli 2015 yang lalu di kompleks Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Merbabu Nomor 8 RT 7/RW 11 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik yang merupakan tempat tinggal Novel dan keluarga Sri Widodo.
Novel ditahan oleh hakim PN Semarang pada sidang perdananya lantaran diduga menganiaya Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Sri Widodo. (*)