Breaking News
Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vonis Kasus Paedofil Lebih Ringan daripada Tuntutan, Hakim Bilang Sesuai Hati Nurani. Benarkah?

Dia menegaskan hanya ingin fokus melakukan tugasnya tanpa intervensi dan melakukannya berlandaskan hati nurani.

Tayang:
Kompas.com/Alsadad Rudi
Seorang remaja perempuan yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pengusaha bernama Sony Sandra alias Koko (60) di Kediri, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Sebanyak 50 orang lebih dikatakan telah menjadi korban pencabulan Sony. Lima dari kasus pencabulan itu kini sedang diproses di pengadilan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI -- Perkara paedofil yang melibatkan seorang pengusaha tenar di Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya telah diputus dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan setempat, Kamis (19/5/2016).

Perkara tersebut sebelumnya mendapatkan pengawalan dari segenap elemen masyarakat. Hal ini karena korban adalah para gadis dibawah umur sehingga dianggap bagian dari kejahatan luar biasa.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, ada tiga gadis korban sedangkan di pengadilan Kabupaten Kediri ada 2 korban.

Beberapa kelompok masyarakat mengkhawatirkan adanya intervensi terhadap kasus itu. Bahkan mereka khawatir majelis hakim melempem dalam memutus perkara yang melibatkan pengusaha kaya itu. Sehingga ada kelompok masyarakat yang mengkado pihak pengadilan dengan obat anti masuk angin.

Purnomo Amin, Ketua majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani perkara itu, menyadari kasus tersebut menjadi atensi masyarakat luas.

Kiprah hakim akan menjadi sorotan publik sehingga dia mengaku mengambil beberapa langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan membatasi akses komunikasi, yaitu dengan mematikan ponselnya.

"HP saya sudah saya matiin sejak kemarin. Saya tidak ingin diganggu," ujar Purnomo Amin sesaat sebelum memimpin sidang putusan terdakwa Soni Sandra, Kamis (19/5/2016).

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya para pihak yang berhubungan dengan perkara itu yang mungkin mencoba mendekatinya.

Dia menegaskan hanya ingin fokus melakukan tugasnya tanpa intervensi dan melakukannya berlandaskan hati nurani.

"Saya hanya ingin memutus sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sesuai hati nurani kita majelis hakim," ujarnya.

Kini perkara tersebut sudah divonis. Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum 13 tahun penjara.

Baik jaksa maupun pihak terdakwa belum menyikapi tindak lanjut putusan itu karena kedua pihak mengambil sikap pikir-pikir.

Meski demikian ada waktu seminggu bagi kedua belah pihak untuk memastikan menolak atau menerima putusan itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved