Lion Group Tunjukkan Banyak Bukti dan Lapor Polisi, Menhub Jonan Cuek Saja
Lion Group Tunjukkan Banyak Bukti dan Lapor Polisi, Menhub Jonan Cuek Saja
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak menggubris langkah hukum yang diambil PT Lion Group. Bagi Jonan, gugatan tersebut tidak menjadi masalah besar untuk Kemenhub.
"Enggak apa-apa, itu kan haknya orang," kata Jonan kepada wartawan di Museum Nasional, Jumat (20/5). Menurutnya, hingga kini Kemenhub pun belum mengambil tindakan hukum gugatan PT Lion Group.
Presiden Lion Group Edward Sirait melawan seusai mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Ia melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri setelah membekukan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling PT Lion Group.
"Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5).
Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut. Laporan dengan Nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar. Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi. Langka hukum yang ditempuh oleh Lion Group, disebut Edward, sebagai bagian dari upaya mencari keadilan. Pembekuan izin oleh Kemenhub ia nilai tak masuk akal. "Apakah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum apakah institusinya yang harus dihukum? Saya pikir ini perlu direnungkan," kata Edward.
Kemenhub dinilai tidak melakukan investigasi secara menyeluruh. Padahal, Edward berharap ada proses data dan informasi jelas. Sanksi pun dianggap tak mengindahkan asas praduga tak bersalah.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Lion Group terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kemenhub pada 11 Mei 2016. "Pihak Lion melaporkan petinggi dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini perhubungan udara, dilaporkan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta.
Agus mengatakan, saat ini Bareskrim Polri masih mempelajari laporan itu. Jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup, dalam waktu dekat polisi akan mengambil langkah lebih lanjut.
Anggota Komisi V DPR RI Miryam S Haryani justru mempertanyakan sikap manajemen maskapai Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Ia berharap, Lion memperbaiki diri atas sanksi yang diberikan Kemenhub, bukan sebaliknya melaporkan pejabat Kemenhub ke polisi. "Seharusnya mereka fokus membenahi manajemen internal mereka daripada sibuk melaporkan sana sini yang justru akan menambah buruk citra mereka di depan publik," kata Miryam.
Miryam meminta pihak Kemenhub tak perlu gentar atas laporan yang dilayangkan pihak Lion Air. Dia menilai, sanksi yang diberikan Kemenhub kepada Lion lantaran menurunkan penumpang pesawat internasional di terminal domestik sudah tepat.
"Negara ini sudah di ambang bahaya, dengan begitu mudahnya segala sesuatu diputar balikkan, yang salah dan lalai justru menjadi pelapor. Lalu, di mana martabat bangsa ini sebenarnya?" tambah politisi Hanura ini. (tribunnews/faj/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menteri-perhubungan-ignasius-jonan-jos-gandos_20150707_223857.jpg)