Pilkada 2017
Ini Syarat Bakal Calon Independen Untuk Maju Dalam Pilkada Brebes 2017
KTP yang dikumpulkan oleh bakal calon independen, harus tersebar di sembilan kecamatan di Brebes
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes telah menggelar rapat pleno dan memutuskan jika bakal calon independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang harus mengantongi 97.052 dukungan yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun dukungan yang dimaksud dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan menyertakan surat bermaterai di tingkat kelurahan.
"Jadi bakal calon independen yang ingin maju Pilkada 2016 harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap dari pemilu terakhir," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Muamar Reza Pahlevi, Senin (23/5/2016).
Ia menambahkan, syarat minimal 6,5 persen dukungan dari jumlah total DPT pemilu terakhir dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu.
"Kalau jumlah DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 1.493.097 pemilih, jadi 6,5 persenya berjumlah 97.052," ungkapnya.
Reza menyatakan, jika syarat minimal 6,5 persen itu berlaku bagi daerah yang jumlah DPT pada pemilihan umum terakhir lebih dari satu juta pemilih.
Sementara itu, persyaratan 6,5 persen dukungan bakal calon independen yang akan maju dalam pilkada harus menyerahkan bukti dukungan pada 10 Agustus 2016 mendatang.
"Tapi jika pada tanggal tersebut tidak bisa mengumpulkan dukungan sesuai syarat, maka bakal calon independen tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati," jelasnya.
Meski demikian, jika bakal calon independen berhasil mengumpulkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, kata Reza, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Setelah kami menerima bukti dukungan dari bakal calon independen itu. Kami akan datangi satu-satu rumah yang menyerahkan KTP dukungan untuk melakukan verifikasi faktual dilapangan," katanya.
Ia membeberkan, saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan oleh tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jika menemukan tidak adanya ketidakcocokan data atau orang yang KTP nya dikumpulkan namun ternyata tidak mendukung bakal calon independen tersebut. Maka KPU akan mencoret didaftar nama dukunganya.
"Tim PPK akan melakukan verifikasi faktual dilapangan, kalau ada yang tidak sesuai namanya akan dicoret dan otomatis mengurangi dukungan dari bakal calon independen," paparnya.
Ia menyebutkan, KTP yang dikumpulkan oleh bakal calon independen, harus tersebar di sembilan kecamatan di Brebes.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena menurut aturan, dukungan harus merata paling tidak di separuh dari seluruh jumlah kecamatan.
"Di Brebes ada 17 kecamatan, sehingga minimal dukungan tersebar di 9 kecamatan," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bowo-sidik-pangarso-minta-masyarakat-legowo-siapapun-pemenang-pilkada_20151214_103813.jpg)