Proyek Jalan Lingkar Utara di Kudus Sudah Dimulai Sejak 2002, Nasibmu Kini
Proyek Jalan Lingkar Utara di Kudus Sudah Dimulai Sejak 2002, Nasibmu Kini
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Musthofa, menegaskan proyek pembangunan Jalan Lingkar Mijen - Peganjaran atau Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), termasuk proyek strastegis yang harus segera diselesaikan. Proyek ini sangat penting untuk memecah arus kendaraan dari arah Kabupaten Jepara, yang menuju Kota Kudus.
"Kalau tak segera gol, Kudus bisa trobel nanti," kata Musthofa, saat meninjau pengerjaan proyek di lapangan, kemarin.
Selama ini, sejak dibuka pada 2002 silam, pengadaan tanah untuk proyek Jalingkut, menggunakan mekanisme Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Artinya, warga merelakan sebagian tanah miliknya, dengan berbagai kompensasi yang telah diatur. Di antaranya, pengeringan tanah, gratis pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta pemberian fasilitas umum.
Asisten I Setda Kudus, Agus Budi Satriyo, mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa masih terdapat satu orang pemilik tanah, di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, yang menolak mekanisme KTP. Mendapati kabar itu, menurut dia, Bupati Kudus, Musthofa, langsung menggelar rapat dengan para kepala SKPD terkait, usai meninjau pengerjaan proyek di lapangan.
Disampaikan, dari hasil rapat, bahwa pihaknya akan tetap menggunakan mekanisme KTP, dalam proses pengadaan tanah untuk Jalingkut. "Plan A tetap gunakan KTP, nanti warga yang dikabarkan menolak, akan kita beri penjelasan dan kita dekati secara persuasif," ucapnya, Selasa (24/5).
Menurut dia, jika plan A tidak bisa dijalankan secara maksimal, maka pihaknya akan menggunakan pendekatan lain. Misalnya, menempuh jalan pembebasan tanah, dengan cara membeli tanah tersebut.
"Tentu dengan aturan main yang ada," ucapnya.
Disinggung apakah tanah warga yang menolak sistem KTP tersebut, berada di tengah badan jalan, proyek Jalingkut, ia menampiknya. "Tak berada di badan jalan, tapi mekanisme KTP itu kan harus menyeleruh, radius 200 meter di kiri dan kanan jalan, atau sampai atas alam. Yakni batas desa atau sungai," bebernya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kudus, Sumiyatun, mengatakan pihaknya menjadi leading sector untuk urusan pengadaan lahan. Menurutnya, hasil kesepakatan rapat bersama bupati, pengadaan lahan, tetap menekankan mekanisme KTP.
"Jika tidak bisa, nanti baru menempuh cara pembebasan, dan akan dianggarkan di APBD Perubahan," ucapnya.
Disampaikan, jika memang nanti harus menggunakan mekanisme pembebasan lahan, maka ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. "Satu di antaranya adalah appraisal, untuk mengetahui harga tanah di sana. Setelah itu, baru bisa diajukan anggarannya," jelas Sumiyatun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-musthofa-tinjau-proyek-waduk-logung-ok_20160524_151004.jpg)