Pilkades Serentak
Sebanyak 62 Desa di Kendal Segera Gelar Pilkades Serentak 2016
Sebanyak 62 Desa di Kendal Segera Gelar Pilkades Serentak 2016
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemilihan kepala desa tahun 2016 akan dilaksanakan serentak di 62 desa di Kabupaten Kendal. Meski regulasinya masih dipersiapkan, namun kemungkinan pilkades yang akan digelar pada 15 September mendatang akan menggunakan sistem yang sedikit berbeda.
Menurut Kasubag Bina Pemdes pada Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kendal, Tekad Utomo, sistem baru ini akan menghapuskan mekanisme quorum, sehingga berapa pun jumlah total suara yang masuk, pilkades akan tetap dianggap sah.
"Meski nanti suara yang masuk tidak sampai 50 persen dari jumlah penduduk, pilkades akan terus dijalankan. Selain itu, peserta pilkades maksimal lima orang, dan minimal dua orang," tegasnya, Jumat (27/05/2016).
Pilkades akan diundur hingga 17 Oktober, jika pesertanya hanya satu orang, dan akan diundur hingga Januari tahun depan jika jumlah peserta masih belum memenuhi ketentuan minimal.
Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Winarno, menambahkan jika selama belum ada kepala desa yang terpilih secara definitif, maka pemerintah desa akan dijabat sementara oleh penjabat kadesdari kalangan PNS yang ditunjuk bupati.
"Maka dari itu, pilkades nanti harus tuntas dengan baik, yakni dengan memenuhi empat unsur yaitu ada panitianya, ada calonnya, ada pemilihnya, dan keamanannya terjaga baik," terangnya.
Dengan memenuhi keempat unsur tersebut, pilkades disebut Winarno bisa dilaksanakan secara lancar, tanpa khawatir akan diwarnai masalah yang kerap terjadi dalam gelaran pemilihan kepala desa. Menurut Winarno, gelaran pilkades rawan terjadi insiden, meski pun masalahnya hanya terkait selisih satu suara. (*)