Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Pilkada

RUU Pilkada Disahkan, Anggota DPR Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada

RUU Pilkada Disahkan, Anggota DPR Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM
FOTO DOKUMEN - Suasana Rapat Paripurna ke-26 DPR dengan agenda Pidato Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/5/2016). 

TRIBUNJATENG.COM - Diwarnai interupsi, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, hari Kamis (02/05). Salah satu isi penting dari pengesahan RUU Pilkada adalah anggota DPR harus mundur jika maju sebagai calon di pilkada.

Sedangkan petahana alias pimpinan daerah yang masih memimpin tak perlu mundur.
“Semua anggota dewan menyetujui revisi Undang-undang ini untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Wakil ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Taufik Kurniawan. “Setuju!” Demikian jawaban anggota DPR di ruangan paripurna.

Delapan fraksi menerima pengesahan, tetapi dua fraksi menerima dengan catatan.
Fraksi PKS dan Gerindra memberikan catatan tentang syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti, seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur, cukup cuti," kata politisi PKS, Almuzammil Yusuf.

Sikap serupa juga ditunjukkan Fraksi partai Gerindra. Mereka menerima tetapi dengan catatan.
Beberapa materi yang menyedot perhatian dalam UU Pilkada relatif tidak berubah. Misalnya, syarat calon independen tetap sesuai putusan MK.

Dengan demikian, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tetap bisa mengikuti Pilgub DKI apabila mampu mengantongi 534.000 KTP dukungan warga Jakarta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved