Terlalu Vulgar Bicara Orgasme dan Organ Vital Bule dan Lokal, Acara Ahmad Dhani Disemprit KPI
Gara-gara terlalu vulgar membicarakan konten dewasa dalam siaran talk show “Logika Ahmad Dhani” kembali tersandung masalah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Gara-gara terlalu vulgar membicarakan konten dewasa dalam siaran talk show “Logika Ahmad Dhani” kembali tersandung masalah.
Setelah Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.
Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.
Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Pertama, adanya omongan “kotor” terlontar.
Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.
“Program siaran tersebut mengangkat tema ‘Serat Centhini’ yang di dalamnya terdapat dialog ‘…ketika laki-laki itu semakin dewasa, kepuasan itu justru ketika perempuan itu orgasme’, ‘kalo buat gue harus dua-duanya, kepuasan gue ketika kita berdua sama-sama orgasme’, ‘menurut saya puas itu pas menuju’, ‘aku suka mencoba kalo seks itu gak cuma on the bed aja…’, ‘…untuk seorang dengan lakinya kamu itu, mau gak kalo misalnya 2 laki-laki 1 perempuan?”
Meskipun program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), namun KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.
Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.
"Pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai sejak kapan wanita tersebut terlibat prostitusi, sejak usia berapa ia tidak perawan, apa alasannya masuk ke dunia prostitusi, siapa klien pertamanya, berapa tarif harga, jenis layanan seks dan sudah berapa lama jadi PSK.”
Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.
Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.
Atas pelanggaran ini, INews TV diminta lebih berhati-hati lagi dalam menyajikan pembahasan tema dewasa.
Sebelumnya, teguran kepada INews TV atas tayangan “Logika Ahmad Dhani” dilayangkan pada Maret 2016.