Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Kekerasan Pendidikan dan Kriminalisasi Guru

Kasus guru Nurmayani, yang harus merelakan mendekam dalam tahanan adalah harga yang terlalu mahal bagi seorang guru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Hasniah mengajar sambil mengendong anaknya di SD Bina Setia Semaru, Dusung Bacang, Desa Tengue, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Guru ini mengajar sendirian siswa kelas I-VI di sekolah tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM -- Kriminalisasi terhadap seorang guru kembali menghiasi lembaran pendidikan kita. Fenomena ini kemudian memberi kesan seakan “menyalahkan” guru, yang terlibat dalam praktik kekerasan terhadap siswanya.

Kasus guru Nurmayani, yang harus merelakan mendekam dalam tahanan adalah harga yang terlalu mahal bagi seorang guru, hanya karena menyubit seorang anak yang dianggap “nakal”. Meskipun di beberapa social media, banyak meme yang beredar, mengkritik dan menertawakan fenomena tersebut.

Tulisan ini hendak mengemukakan pandangan lain tentang fenomena kekerasan guru terhadap siswa, tentunya dalam sudut pandang yang lebih luas. Hal ini mengingat kasus serupa, juga sempat muncul ke permukaan, dan kebanyakan posisi guru sering kali menempati pihak yang “dipersalahkan”.

Padahal, ada relasi psikologis yang harus dipahami dari seorang guru ketika dia sedang melaksanakan tugas pedagogiknya. Pada ungkapan yang lebih sederhana, “guru juga manusia”, punya kondisi psikologis dan kemanusiaan yang terkadang harus dimaklumi secara bijak.

Hal yang sering kali luput dari kajian kita adalah bagaimana karakter siswa dan orang tua siswa sebagai masyarakat ini mengalami “transformasi” moral yang berubah secara drastis.

Siswa sekarang sudah berbeda dalam memposisikan guru sebagai sosok yang berkharisma, demikian juga dengan orang tua siswa. Maeskipun harus diakui bahwa sosok guru juga mengalami kemerosotan kharisma dan moralitasnya.

Kiranya menarik menyimak penelitian survey yang penulis lakukan bersama Saekan Muchit (2012), dimana gejala kriminalisasi ini menguat di kalangan pelajar. Ketika pelajar ditanya, setujukah bila guru yang melakukan kekerasan itu dilaporkan ke polisi, maka 69 persen (1004 siswa, N=1465) pelajar menjawab setuju.

Ini berarti sebagian besar pelajar berpendapat bahwa, ketika guru melakukan kekerasan kepada siswanya, maka patut diproses secara hukum. Padahal tidak semua guru yang melakukan kekerasan tersebut, didasari murni tindak kriminal.

Boleh jadi guru ketika melakukan kekerasan dilandasi oleh semangat pembelajaran. Bahkan, jika mau sedikit su'udhon, modus kriminalisasi guru ini tidak lagi dalam rangka menegakkan keadilan, tapi lebih sebagai upaya “pemerasan” terhadap guru. Jika hal ini terjadi secara massif, maka posisi guru sebagai "orang tua" di sekolah benar-benar telah mengalami distorsi.

Perlu Perlindungan Profesi

Gejala kriminalisasi dalam konteks ini bisa dijelaskan dengan beberapa argumen. Pertama, menguatnya civil society. Pasca reformasi, ada semacam pembukaan kran terhadap akses hukum.

Mudahnya, setiap orang saat ini bisa dengan mudah “memperkarakan” siapapun di ruang hukum. Bahkan untuk kasus remeh-temeh, seperti mencuri piring, coklat 3 bijih, sebatang kayu semuanya bisa terjerat hukum. Termasuk dalam hal ini, orang tua juga dengan mudah melaporkan guru ke meja hijau, apalagi dengan dalih Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Kedua, peran media. Merebaknya media massa dan online, terkadang menjadikan kasus kekerasan terhadap siswa menjadi berita heboh. Ironismya, pemberitaan media sering kali mengalami bias, lebih suka memposisikan guru sebagai pihak “tertuduh”. Media hanya meliput fenomena di permukaan, namun realitas yang terkadang lebih determinan sering kali luput dari pemberitaan.

Ketiga, ada semacam desakralisasi guru. Guru tidak lagi dianggap sebagai sosok ideal yang harus dihormati (sakral). Keberkahan guru sebagai penyampai ilmu Tuhan, sudah mulai luntur dalam pandangan masyarakat. Padahal sakralitas ini dalam pandangan agama Islam benar-benar depegang teguh. Misalnya pernyataan Sayyidina Ali: “Aku adalah budak bagi orang yang mengajariku satu huruf dari ilmu”.

Tiga kecenderungan ini, boleh saja tidak semuanya berlaku dalam ranah sosial masyarakat kita. Namun hal ini kian lama kian mengkristal, menjadikan guru tidak lagi dipandang sebagai sosok ideal yang ditempakan pada posisi tinggi. Dan dalam hal regulasi, Sistem Pendidikan kita tidak memberikan perlindungan profesi yang tegas bagi guru. Jika guru adalah profesi, maka kiranya perlu perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya.

Tentunya hal ini tidak kemudian menjadikan guru menjadi kebal hukum, namun ada kebijakan regulasi yang akan lebih menjadikan guru aman dan nyaman dalam melaksanakan profesinya. Maksudnya, untuk sekedar praktek kekerasan ringan, misalnya menjewer, mencubit, memukul dengan tidak menembulkan efek luka berat, alangkah lebih baiknya diselesaikan secara kode etik profesi.

Kriminalisasi guru, sungguh akan menyebabkan efek psikologis yang lebih besar bagi guru. Belum lagi menyita waktu, menelantarkan tugas, relasi komunikasi pendidikan dan lainnya. Dan bagi guru lainnya, tentu saja akan menjadikan guru mengambil langkah “cari aman”.

Menurut penuturan seorang teman Guru di salah satu sekolah, saat ini banyak guru yang membiarkan anak didiknya yang nakal dan bandel. Alasannya, karena takut dikriminalisasikan ketika melakukan kekerasan. Sebagaimana kita tahu, selalu ada murid ‘luar biasa” yang tidak cukup hanya sekedar didikan yang bersikap persuasif, apalagi di sekolah yang berada di desa-desa, bukan sekolah favorit yang inputnya memang sudah bagus. Hal ini secara kolektif, akan menjadikan guru apatis. Ketika mengajar, ia hanya sekadar melaksanakan tugasnya saja, tidak lebih dari itu. (*)

Muhamad Mustaqim

Dosen STAIN Kudus

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved