Dana Kasda Kota Semarang Rp 22,7 Miliar Raib, Sukawi Sutarip Bantah Kenal dan Bertemu Diah Ayu
Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian insentif atau fee marketing sebesar 2 persen
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian insentif atau fee marketing sebesar 2 persen diluar bunga simpanan atas penyimpanan dana Kasda Pemkot Semarang di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Hal itu itu disampaikan Sukawi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan personal banker BTPN Cabang Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, atas kasus raibnya dana Kasda sebesar Rp 22,7 miliar (berdasarkan perhitungan BPK sebesar Rp 21,7 miliar) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/7/2016).
"Saya kenal dengan Ardhana Arifianto (mantan suami Diah Ayu--red). Tapi saya tidak tahu menahu mengenai insentif itu," kata Sukawi kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono.
Selain tidak tahu, Sukawi juga membantah jika dirinya menerima aliran dana dari insentif tersebut. Ia menuturkan, yang mengetahui dan mengelola dana Kasda adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), yang pada saat itu dijabat Soeseno.
"Kepala DPKAD Soeseso juga tidak pernah menyampaikan ke saya soal pemberian insentif dari BTPN," bantahnya.
Sukawi menjelaskan, pada masa dirinya menjabat wali kota, tidak ada permasalahan apapun terkait penempatan atau penyimpanan dana Kasda. Baik di BTPN maupun bank lainnya. Karena itu, saat itu Pemkot Semarang selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan saat ditanya mengenai jumlah dana yang disimpan di BTPN, Sukawi mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang tahu kepala DPKAD, Pak Soeseno," jawabnya.
Sukawi menegaskan dirinya tidak mengenal terdakwa Diah Ayu, apalagi bertemu dengannya di kantor Walikota maupun di rumah dinas Walikota.
Namun, pernyataan Sukawi tersebut dibantah terdakwa Diah Ayu. Menurutnya, Sukawi pernah menerima dana insentif atas penempatan dana Kasda di BTPN bersama mantan suaminya yaitu Ardhana.
"Dia pernah menerima dengan Ardhana, dan saya pernah ketemu saksi (Sukawi--red) beberapa kali," bantah Diah Ayu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/teka-teki-kapan-diah-ayu-akan-disidangkan-di-pengadilan-tipikor-mulai-terjawab_20160603_233428.jpg)