Kecelakaan Maut di Batang
Begini Nasib Sopir Bus Kramat Djati yang Menabrak Truk di Alas Roban
Lasman (40), sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di Gringsing, Kabupaten Batang, Minggu (17/7) pagi lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Lasman (40), sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di Gringsing, Kabupaten Batang, Minggu (17/7) pagi lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tabrakan itu enam orang penumpang meninggal dunia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, saat ini Polres Batang masih melakukan pemeriksaan terhadap Lasman. "Yang menangani Polres Batang dibantu tim dari Polda Jateng," kata Condro, Senin (18/7).
Condro mengatakan, di lokasi kecelakaan memang minim penerangan jalan dan rambu rambu. Selain itu, Condro tak menampik penyebab kecelakaan adalah faktor human error.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco, dari hasil olah tempat kejadian perkara, bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus. "Busnya tidak membawa muatan berlebih, sudah sesuai," katanya.
Heru mengatakan, Tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Jateng mendapati adanya bekas pengereman dari bus maut yang menewaskan enam orang tersebut. "Sopir sempat mencoba mengerem, ada bekas pengereman," katanya.
Terkait penyebab tabrakan, Herukoco, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih sidik, sopirnya kami jerat pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 359 KUHP juga kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain," katanya.
Sementara itu, kemarin, PT Jasa Raharja Jateng yang dipimpin kepala cabang, Eri Martajaya langsung menyambangi rumah korban tewas tabrakan bus Kramat Jati. Ia bersama jajarannya memberikan santunan kematian senilai Rp 25 juta untuk masing-masing ahli waris korban.
"Tidak hanya enam korban yang dapat santunan. Puluhan korban luka pun dapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta," katanya dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng.
Eri menyatakan pihaknya berusaha secepat mungkin membantu mencairkan santunan kecelakaan. Adapun identitas dari enam korban meninggal dunia, yaitu Kasmin (51), Dusun Ketro Barat, Desa Ketro, RT 4 RW 2, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Lalu, Muh Ali Mustofa (25), Desa Kayen, RT2 RW 2, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali; Eny Nofitasari (26), Desa Sumurgede, RT3 RW I, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan Ny Sudilah (50), Karang Rayung RT 7 RW 8, Kabupaten Grobogan. Lainnya, Siamri (26), warga Desa Kedungwungu RT 2 RW 2, Kecamatan Karangrayung, Grobogan, dan Wati Riyanti (25), Karangwuni, Kabupaten Grobogan. (tribunjateng/cetak/lyz)